Inilah Penyebab Suparji Tega Aniaya Kakak Kandungnya Sendiri Dengan Palu

oleh -
oleh
Petugas memperlihatkan tersangka Suparji (52), penganiaya kakak kandungnya sendiri berikut palu yang digunakan untuk menganiaya. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Sakit hati lantaran sering dimarahi, Suparji (52) warga Desa Sumber Kecamatan Sanankulon tega menganiaya kakak kandungnya sendiri, yakni Rumini (64). Tidak tanggung-tanggung, Suparji menganiaya Rumini menggunakan palu yang biasa digunakannya untuk membuat bethek (pagar bambu).

Di hadapan petugas, pelaku mengaku merasa kesal kepada korban karena selama ini korban sering memarahinya tanpa sebab yang jelas. Puncaknya terjadi pada Selasa (18/12/2018), pelaku mendatangi korban yang berada di kandang ayam sambil membawa palu.

“Saya sering mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan sejak masih kecil. Dan kemarin korban saya aniaya dengan palu, karena memasang pagar dari bambu yang bukan di tanahnya,” aku Suparji.

arahjatim new community
arahjatim new community

Baca juga:

Penganiayaan berawal ketika pelaku bertanya pada korban terkait pagar bambu di belakang rumah pelaku. Belum dijawab oleh korban, pelaku langsung mengayunkan palu berkali-kali ke kepala korban. Korban yang terluka cukup parah kemudian berlari ke rumah Ketua RT setempat untuk mencari perlindungan. Selanjutnya korban didampingi Ketua RT setempat melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sanankulon.

“Korban mengalami luka di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementata pelaku langsung kita diamankan,” ungkap AKP Heri Sugiono, Kasatreskrim Polres Blitar Kota, Rabu (19/12/2018).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah palu besi dengan gagang kayu, dan pakaian milik korban yang berlumuran darah. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.