Disinyalir Jadi Tempat Maksiat, Sembilan Tempat Karaoke Ini Ditutup

oleh -
oleh
Petugas gabungan menyegel tempat karaoke di Grand Mansion. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, Arahjatim.com – Pemerintah Kota Blitar akhirnya resmi menutup delapan tempat hiburan karaoke yang ada di wilayah Kota Blitar. Penutupan dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, serta Satpol PP Kota Blitar.

Petugas gabungan mendatangi satu-persatu tempat karaoke dan kafe guna melakukan penutupan. Selain memasang tanda segel di pintu utama, petugas gabungan juga memasang segel di dinding dalam ruangan karaoke.

Baca juga:

pasang iklan_rev3

“Penutupan ini guna evaluasi, di antaranya evaluasi perizinan pembangunan dan ketertibannya. Jadi selama seminggu ke depan kami masih mengkaji ulang perizinanya. Jika dalam penutupan ini ada pelanggaran maka izin akan kami cabut dan ditutup selamanya,” kata Juari, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar.

Dalam penutupan ini, petugas gabungan juga menggandeng sejumlah ormas islam yang ada di Kota Blitar. Diantaranya Banser, FPI, KOKAM, Pemuda Muhammadiyah dan NU se-Kota Blitar.

Langkah penutupan dan penyegelan ini, sebagai pemenuhan janji Pemerintah Kota Blitar, kepada Forum Ormas Islam (FOI) Blitar Raya yang mendesak seluruh tempat karaoke yang disinyalir berpraktik maksiat untuk ditutup dan ditambah adanya rekomendasi dari DPRD Kota Blitar.

“Ada sembilan kafe yang hari ini kami tutup di antaranya Karaoke Gurami, Kafe 99, Karaoke Puri Perdana, Karaoke Grand Mansion, Karaoke Jojo, Karaoke Vivac, Kafe Next, Kafe Mega dan Maxi Brilian,” pungkas Juari. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.