Terkait Surat Panggilan KPK Palsu, Pegiat Antikorupsi Blitar Penuhi Panggilan Polisi

oleh -
oleh
Didampingi kuasa hukum dan para pendukungnya, Mohamad Triyanto, pegiat antikorupsi Blitar memenuhi panggilan polisi, Senin (22/10/2018). (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, Arahjatim.com – Mohamad Triyanto, aktivis antikorupsi Blitar yang dilaporkan menyebar berita palsu di media sosial memenuhi panggilan polisi. Selain didampingi oleh kuasa hukumnya, Triyanto juga didampingi puluhan pendukung, Senin (22/10/2018).

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan Triyanto dan kuasa hukumnya M. Sholeh sempat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis.

“Kita memenuhi panggilan dari Polres Blitar atas dugaan yang ditujukan kepada kami. Hari ini kami didampingi kawan pengacara dan secara spontanitas warga masyarakat yang selama ini kami dampingi,” ungkap Mohamad Triyanto.

arahjatim new community
arahjatim new community

 

Baca juga:

 

Pada kesempatan itu kuasa hukum Triyanto, M. Sholeh mengatakan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Triyanto tidak rasional. Alasannya dua surat panggilan yang dilayangkan kepada kliennya, dua-duanya dilaporkan pada tanggal 16. Kemudian di tanggal dan hari yang sama juga keluar surat penyidikan.

“Ini tidak lazim. Bukan berarti tidak boleh. Kalau ada kasusnya tangkap tangan maka tidak harus ke penyelidikan namun langsung ke penyidikan. Tapi kalau kasus ini tentu harus ada penyelidikan dulu. Nyatanya sampai tanggal 17 bupati tidak pernah diperiksa. Saksi yang lain juga tidak diperiksa,  kok tiba-tiba ada surat perintah penyidikan itu dasarnya dari mana,  kapan gelar perkaranya. Ini yang akan kami pertanyakan. Jangan sampai kasus seperti ini jadi kasus pesanan,” papar M. Sholeh.

Sementara Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M. Ridha mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah memanggil TR hari Sabtu kemarin, namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan masih di luar kota.

“Hari ini terlapor datang kePolres untuk dimintai keterangan, terkait soal penyebaran berita palsu surat KPK terhadap Bupati Blitar yang ternyata palsu. Status terlapor saat ini masih sebagai saksi dalam kasus tersebut,” terang AKBP Anis.

Pihak Polres sendiri sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus penyebaran berita pemanggilan KPK terhadap Bupati Blitar yang ternyata palsu ini. (mua)

 

Berita terkait:

 

No More Posts Available.

No more pages to load.