Kejari Surabaya Siap Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PT ABI

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh PT Atlantik Bumi Indo (ABI) dari sentra kredit menengah Bank BNI Surabaya kini telah siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (25/5).

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan AAS sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah Direktur PT.ABI,” kata Danang.

pasang iklan_rev3

Kasus itu, kata Danang, sudah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik pidana khusus ke jaksa penuntut umum.

“Kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkapnya.

Pihaknya memastikan, perkara ini akan tetap berjalan sesuai prosedur. Terkait desas desus yang beredar mengenai penghentian penyidikan, Danang menyebut hal itu tidak benar.

Kasus itu berawal dari laporan masyarakat perihal adanya dugaan korupsi. Dari itu, Kejari Surabaya langsung menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print- 04/M.5.10/Fd.1/08/2020 pada 19 Agustus 2020.

Dari hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Surabaya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian keuangan negara terkait pemberian kredit dari bank pelat merah itu tersebut kepada PT ABI.

No More Posts Available.

No more pages to load.