Tulungagung, Arahjatim.com –
Pertanyaan publik Tulungagung, terkait penanganan dugaan kasus korupsi Dana desa di desa Batangsaren kecamatan Kauman Tulungagung, akhirnya diteruskan proses hukumnya.
Kepala desa setempat dan bendahara desa, akhirnya proses nya dan berkasnya sudah dikirim ke pengadilan Tipikor di Surabaya, Kamis,7/11/2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur melimpahkan berkas penanganan perkara tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan tersangka Ir.RP sebagai Kepala Desa (Kades) dan KM, Bendahara Batangsaren, Kecamatan Kauman setempat, ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
Pernyataan itu disampikan Kajari Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Tri Sutrisno, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Beni Agus Setiawan, S.H., M.H., dalam keterangan resmi diterima media ini.
“ Berkas perkara penanganan perkara tindak pidana korupsi DD dan ADD dengan tersangka Ir. Rp
Kepala Desa (Kades) dan Km Bendahara Batangsaren sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” ucap Beni.
Beni menambahkan pada perkara kasus tindak pidana korupsi DD dan ADD diduga melakukan penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendapatan Desa pada tahun 2014-2019.
“Kades dan Bendahara Batangsaren ini telah bersekutu dalam melakukan aksinya melanggar hukum terkait lahan aset desa yang disewakan.
Atas ulahnya tersebut, negara mengalami kerugian sekitar 787 juta rupiah,” ungkap Beni.
Ditambahkan Beni, memang untuk tindak pidana korupsi, proses pengadilan ya ada di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Dengan demikian, semua proses ada di sana dan pihak PN Tulungagung harus tunduk dengan aturan dan mekanisme tersebut. ( don1 ).