KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas Kabupaten Malang

oleh -
oleh
Tim penyidik KPK terlihat membawa sejumlah dokumen dari beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkab Malang yang digeledah. (Foto: ArahJatim.com/AN)

Malang, ArahJatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, menggeledah 5 ruang dinas pemerintahan kabupaten Malang Jawa Timur. Penyidik terlihat membawa 2 koper serta sejumlah kardus dari sejumlah ruang dinas yang berada di Pendopo Agung pemkab Malang di jalan Agus Salim Kota Malang.

Sejak Selasa siang, 3 tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah ruang dinas pemerintahan kabupaten Malang. Tim pertama melakukan penggeledahan di pendopo jalan Agus Salim, tim kedua di block office jalan raden panji Kepanjen. Sementara tim ketiga di ruang dinas pendidikan kabupaten Malang.

Terdapat 5 dinas yang digeledah. yakni badan lingkungan hidup , badan kepegawaian daerah, badan pengelolalaan keuangan aset daerah, dinas pendidikan dan dinas cipta karya.

arahjatim new community
arahjatim new community

Baca Juga :

Dari pendopo, penyidik mengamankan satu koper besar serta satu koper kecil dan tumpukan kardus. Sementara di block office penyidik juga mengamankan barang bukti dua koper. Dari dinas pendidikan mengamankan sejumlah dokumen.

Usai digeledah KPK, Bupati Malang Rendra Kresna melakukan koordinasi tertutup dengan kepala SKPD, serta ASN di ruang anusapati pendopo kabupaten Malang.

Menurut sekertaris daerah, Didik Budi Mulyono, tidak ada pesan khusus namun bupati menegaskan agar pejabat di lingkungan pemerintahan tetap bekerja dan mengejar prestasi terbaik, andai bupati ditahan KPK.

“Tidak sama sekali, jadi supaya bapak bapak semangat, gak ada arahan, pegawai harus semangat, tidak ada malah harus ditingkatkan agar prestasi andai tidak ada beliau masih ada kepemimpinan jadi semua harus ditingkatkan” ujarnya

Sebelumnya, Bupati Malang Rendra Kresna ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. karena diduga menerima gratifikasi dari rekanan pelaksana proyek DAK di sejumlah dinas tahun 2011 lalu.(AN)

No More Posts Available.

No more pages to load.