Blitar, Arahjatim.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Yasin angkat bicara terkait viralnya surat pemanggilan KPK terhadap Bupati Blitar yang ternyata palsu,
Yasin mengakui ada sejumlah kejanggalan pada surat pemanggilan yang ditujukan kepada Bupati Rijanto. Surat panggilan pemeriksaan KPK dikirim dan disampaikan kepada yang bersangkutan oleh tim dari KPK. Bukan melalui kurir maupun pos.
“Yang paling mencolok sebenarnya bisa dilihat dari fisik suratnya. Harusnya kan pakai lambang garuda, bukan logo KPK di pojok kiri,” papar Muhamad Yasin saat menyampaikan materi dalam sarasehan “Membangun Tata Pemerintahan Yang Baik” di Pendopo Kabupaten Blitar, Selasa (16/10/2018).
Muhamad Yasin mengimbau, jika ada pejabat publik yang menerima surat pangilan pemeriksan palsu seperti yang dialami Bupati Blitar, sebaiknya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
- Bupati Blitar Nyatakan Surat Pemanggilan Dirinya Oleh KPK Palsu.
- KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Malang, Ada Apa..
- Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Menjadi Tersangka, Ini Penyebabnya.
“KPK juga pasti sudah berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada di pusat. Dan yang di daerah yang kami harap segera koordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di daerah,” imbuhnya.
Sementara Bupati Blitar Rijanto mengakui, bahwa hingga saat ini pihaknya belum memikirkan untuk mengambil langkah hukum terkait surat panggilan pemeriksaan palsu tersebut.
“Itu saya kira prosesnya panjang, saya gak berkomentar banyak dan belum berpikir ke sana. Yang penting saya tidak melakukan seperti yang didugakan,” ujar Rijanto.
Rijanto berharap, semoga materi yang disampaikan Muhamad Yasin kepada para kepala OPD, instansi, kontraktor dan LSM dapat memberi manfaat terkait tata kelola pemerintahan daerah yang benar.
“Terus terang memang Pak Yasin membaca berita masalah saya. Kemudian saya sempat bertemu di Jakarta dan beliau berkenan hadir memberikan pengarahan di Blitar. Kami berharap ke depan sarasehan ini memberi manfaat bagi kita semua,” pungkas Rijanto.
Sebagaimana diketahui, bahwa kasus surat panggilan kepada Bupati Blitar Rijanto dan seorang staf Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar sempat viral di media sosial namun ternyata surat panggilan tersebut adalah palsu. (mua)