OTT KPK Tulungagung, Rompi Oranye 130- GS, Bikin Ketir-Ketir Forkopimda Soal THR

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Setelah pengumuman resmi KPK, Sabtu,11/4/2026 malam, akhirnya masyarakat Tulungagung dibuat tercengang. Bupati Tulungagung, periode 2025-2030, ternyata diduga melakukan pemerasan dan penyalah gunaan wewenang, sekaligus dugaan korupsi milyaran rupiah.

Walau masih menjabat dua tahunan, diketahui bupati melakukan tindakan yang tergolong ” model baru ” dalam melakukan pelanggaran. Dugaan pemerasan kepada kepala OPD adalah modus baru, sekaligus merancang ” surat sandera ” agar Bupati bisa melakukan pengendalian terhadap para pembantunya.

Secara garis besar, kepada kepala OPD diperlakukan ketentuan, bila OPD nya mendapatkan dana , bupati berhak mendapatkan bagian 50% dari anggaran yg dikucurkan pada lembaga tersebut. Dari informasi yang berhasil dihimpun KPK. dana kisaran 5 milyart, Bupati GS berhak.memdapatkan 2,7 M dan itu dihitung hutang yang harus dibayar pimpinan OPD sebagai konsekwensi janji awal pengangkatan kepala OPD tersebut.

pasang iklan_rev3

Berdasar keterangan pers KPK yang dikutip media ini, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan secara rinci, metodenya.

“KPK mengungkapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp2,7 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti berobat hingga membeli sepatu”, ungkap Asep Guntur.

Selain untuk kepentingan pribadi, dari keterangan KPK juga terungkap, uang yang dikumpulkan Bupati, melalui Asistenya, juga digunakan untuk THR bagi forkopimda.

Inilah yang sekarang menjadi pertanyaan masyarakat. Tokoh masyarakat sekaligus ketua Yasendam Tulungagung, R.Ali Sodiq, mempertanyakan itu.

” Ini hal yang harus diusut tuntas. Masing masing forkopimda itu Khan ada lembaga diatasnya. Apakah hal ini akan didiamkan ?. Tidak kita akan Surati untuk membuat masalah ini clear “, ungkapnya.

Dari kejadian OTT Bupati Tulungagung GS, akhirnya sementara KPK menahan dua orang . Hal ini dilakukan setelah KPK menemukan unsur unsur pelanggaran, baik langsung- tidak langsung yang dilakukan GS dan ajudanya DYA dalam upaya tindak pidana korupsi. ( don1 ).

No More Posts Available.

No more pages to load.