
Blitar, Arahjatim.com – Polisi Resort Blitar, menetapkan status tersangka terhadap salah seorang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar. Salah satu komisioner tersebut, diduga terlibat kasus korupsi dana Bansos Kementrian Koperasi untuk revitalisasi Pasar Tumpang Talun pada Tahun 2017 .
“Benar salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah EN yang saat ini bertugas sebagai komisioner Bawaslu. Dan saat ini berkas sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar untuk diperiksa sebelum P21,” jelas Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hangga Putra, Senin (8/10/2018).
Rifaldhy menambahkan, komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar berinisial EN tidak masuk dalam struktur organisasi koperasi. Namun, EN adalah tim pelaksana dalam revitalisasi pasar Tumpang Talun. Saat ini proses hukum EN masih terus berjalan hingga nanti dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Blitar.
“Terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan walaupun statusnya sebagai tersangka. Karena selama ini EN menunjukan sikap kooperarif saat dimintai keterangan,” tambahnya.
Sementara ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun pihaknya tetap memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Karena belum ada putusan hukum tetap atau incrah. Status EN di Bawaslu Kabupaten Blitar sendiri saat ini masih aktif sebagai anggota Bawaslu periode 2018 – 2023.
“Kami hormati proses hukumnya, namun juga berprinsip pada asas praduga tak bersalah. Sambil menunggu arahan dari Bawaslu Jatim. Kami juga selalu berkomunikasi dengan kepolisian terkait perkembangan kasus,” paparnya.(mua)