Tulungagung, Arahjatim.com – Akhirnya PDIP yang ikut dalam proses persiapan pilkada Tulungagung, 2024- 2029, menjelaskan kepada publik, perlu tidaknya ASN yang saat ini mendaftar, apakah harus mundur dari ASN- nya, atau tidak.
Dengan tegas, Pantia penjaringan, ” panjar ” DPC PDIP Tulungagung, menyatakan tidak usah mundur. Hal ini bukan tanpa dasar. Partai yang selalu taat aturan itu mengaku, aturanya jelas, mengapa bakal calon dari ASN , yang mendaftar lewat PDIP,tidak perlu mundur.
Ketua Penjaringan bakal calon bupati/wakil PDIP Tulungagung 2024/2029, Drs Heru Santoso, menegaskan itu.
” Jadi terkait kalau ada orang yang masih dalam tahap mendaftar, tidak usah mundur. Aturanya begitu. Kalau kami menjalankan , harus mundur, itu justru salah “, tegas Heru kepada media, termasuk Arahjatim com, Jumat, 26/2024, di kantor DPC PDIP Tulungagung.
Penegasan jawapan panjar itu, semata mata untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait pijakan hukumnya. Diakui Heru, dulu memang ada aturan seperti yang saat ini berkembang di masyarakat. Tetapi mereka juga harus paham, aturan itu, sudah direvisi dan muncul aturan baru , yang dijadikan acuan.
” Yang pertama dalam PDIP itu, adalah pemberkasan biasa. Kalau soal ASN harus mendurkan diri, itu waktunya, kalau ASN tersebut mendapat rekom dari partai, dan persyaratan itu harus diserahkan , ketika proses didaftarkan kepada penyelenggara, dalam hal ini ke KPU. Kalau sudah dalam tahapan itu, harus dilakukan yang bersangkutan. Adapun acuan kami,csatu diantaranya UU 24/tahun 2017, terus UU nomor 6 tahun 2020, tentang pilkada,juga perkembangan terakhir, hasil dari MK, keputusan terbaru, tentang pilkada. Jadi sekali lagi kami tegaskan, persyaratan mundur itu, kalau oleh partai didaftarkan ke KPU sebagai peserta kompetisi, dan itu hukumnya ” wajib mundur dari ASN “, tambah Heru. ( don1 )










