Malang, ArahJatim.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/11/2018), kembali melakukan pemeriksaan terkait tindak lanjut dari kasus dugaan suap dan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 dengan total Rp 7 miliar, yang telah menyeret Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna.
Bertempat di Polres Malang Kota, sebanyak 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Rekanan (swasta) diperiksa oleh Tim Penyidik KPK terkait kasus tersebut. Sebelumnya pada 16 Oktober 2018 lalu, telah diperiksa sebanyak 47 saksi.
Suwandi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terlihat turut memenuhi panggilan pemeriksaan ini, begitu pula Pudianto selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, dan Willem Petrus Salamena, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang. Tampak pula beberapa ASN dan dua orang swasta yang turut hadir memenuhi panggilan KPK tersebut.
Baca juga:
- KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas Kabupaten Malang.
- Pegawai Pemkab Malang Tertangkap Nyabu, Alasannya Untuk Stamina.
- Silih Berganti Kades Di Kabupaten Malang Terjaring OTT, Siapa Saja Mereka?
Usai menjalani pemeriksaan, Kepala BPKAD Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena, mengaku dirinya dimintai keterangan tentang alur pencairan DAK 2011 tersebut.
“Tadi saya ditanyai tentang seputar kronologi pencairan dana tersebut. Saya juga ditanyai tentang keterlibatan saya dengan pihak ketiga, termasuk pak Rendra,” pungkasnya ketika ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Sampai saat ini penyidik KPK masih terus melakukan proses penyidikan guna mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Malang. Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Rendra Kresna selaku penerima suap dan gratifikasi dana DAK 2011, Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla selaku rekanan swasta. (AN)