Lumajang, ArahJatim.com – Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan selama enam bulan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (22/11/2018). Dari 61 perkara, barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya mendominasi hasil sitaan petugas.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan selama 6 bulan terakhir dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. Hadir sejumlah pimpinan Forkopimda, seperti perwakilan pemerintah, polisi, pengadilan hingga BNN Lumajang.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 61 perkara yang sudah diputus resmi oleh Pengadilan Negeri Lumajang.
Baca juga :
- Depresi Ditinggal Anak Istri, Pria Ini Coba Bunuh Diri Di Tower 72 Meter
- Kepergok Curi Burung, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Massa Di Lumajang
- Mendapat Bisikan Gaib, Pelajar SMA Blitar Mencoba Bunuh Diri
“Untuk perkara undang-undang kesehatan ada sekitar 20 perkara, narkoba 12 perkara, undang-undang darurat ada 2 perkara yakni sajam dan bahan peledak jenis mercon. Yang banyak kesehatan, pil. Dari data semester pertama kita ada peningkatan di kesehatan, obat makin marak. sebelumnya sekitar 13-14 perkara kalau sekarang tembus angka 20,” kata Sendy Pradana, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lumajang.
Kasus narkotika dan obat keras berbahaya atau narkoba mendominasi dalam pemusnahan. Untuk menekannya, polres setempat berjanji memberikan tindakan tegas bagi pengedar dan pengguna narkoba di Lumajang.
“Khusus narkoba selalu saya perintahkan Kasat Narkoba untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba agar penggunaan narkoba di Lumajang bisa mencapai titik nol. Ada beberapa yang saya identifikasi di narkoba dengan mencampur obat-obatan yang legal dan dikonsumsi secara tidak wajar, sehingga memunculkan efek seperti narkotika,” jelas AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kapolres Lumajang. (rokhmad)