Lumajang, ArahJatim.com – Ada perkembangan baru terkait kasus dugaan korupsi dana Desa Sumber Wuluh Kecamatan Candipuro yang menyeret Kepala Desa Mustakim (42). Kejaksaan Negeri Lumajang pada hari Kamis (22/2/18) resmi memutuskan tersangka sebagai tahanan kota, dimana tersangka diwajibkan melapor sebanak 2 kali dalam sepekan.
“Saya sudah sampaikan baik pada penasehat hukum maupun keluarga, apabila wajib lapor ini tidak dipenuhi kita akan kembali melakukan penahanan rutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Teuku Muzafar.
Pada Rabu (21/2/18) kemarin, tersangka Mustakim sebenarnya sempat ditahan oleh kejaksaan setempat. Namun kabar penahanan Mustakim membuat pendukungnya melurug Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.
Namun pihak Kejaksaan Negeri memberi alasan bahwa bukan semata-mata karena ada tekanan dari pihak tertentu, kejaksaan menjadikanya sebagai tahanan kota. “Kita sudah terima surat permohonan penangguhan, yaitu dari keluarga, penasehat hukum dan PLT Bupati Lumajang,” tambahnya.
Tahanan kota sengaja dipilih oleh kejaksaan setempat, dengan pertimbangan kondusivitas daerah, terutama di Desa Semberwuluh sendiri. Mustakim, diduga telah menyelewengkan dana desa di dua proyek pembangunan di desanya, pada tahun anggaran 2016 lalu. Yakni proyek penyiraman rehab lapen di Dusun Sumberwuluh Tengah yang menelan dana Rp. 200.496.000 dan proyek pembangunan beton di Dusun Sukosari yang menelan dana Rp. 216.914.000. (rokhmad)