
Lumajang, ArahJatim.com – Pengalihan status Mustakim (42), dari tahanan rutan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Lumajang diprotes warga pada Rabu (28/2/18). Mustakim adalah Kepala Desa Sumber Wuluh, Candipuro, Lumajang yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016.
Puluhan warga yang menamakan diri sebagai Masyarakat Anti Korupsi Lumajang (MAKL) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lumajang sembari membawa poster protes, dan berorasi, intinya menyesalkan dan menolak pengalihan status tersangka Mustakim menjadi tahanan kota.
“Setelah saya laporkan sejak tahun 2016 lalu ini baru jadi tersangka, tapi setelah jadi tersangka dan ditahan selama satu hari satu malam kok bisa dijemput massa (jadi tahanan kota),” kata Saifullah setengah bertanya.
Dalam dialognya dengan petugas kejaksaan, selain mendukung proses penegakan hukum, massa juga mendesak kejaksaan mengembalikan status penahanan Kades Sumberwuluh menjadi tahanan rutan, yang sebelumnya dialihkan statusnya menjadi tahanan kota, dengan alasan kondusivitas wilayah.
Namun desakan pendemo tak dikabulkan, tetapi pihak kejaksaan berjanji akan segera menyelesaikan kasus ini, untuk segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang.
“Yang pasti kasus ini tetap kita proses dan sudah saya perintahkan pada tim agar segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” ungkap Teuku Muzafar Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang kepada perwakilan pendemo.
Sebelumnya, mustakim (42) Kepala Desa Sumber Wuluh Kecamatan Candipuro Lumajang, sempat ditahan Kejaksaan atas dugaan kasus korupsi dana desa di dua proyek pembangunan, dengan jumlah nominal proyek mencapai Rp. 417.410.000. (rokhmad)
Berita terkait: