Hanya Gara-Gara Senggolan Kendaraan, Tiga Warga Aniaya Dua Pemuda

oleh -
oleh
Hanya gara-gara bersenggolan kendaraan, tiga tersangka ini lakukan pengeroyokan dan penganiayaan dua pemuda. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, Arahjatim.com – Hanya gara-gara bersenggolan antarkendaraan, tiga orang di Blitar melakukan tindakan penggeroyokan dan penganiayaan. Kekerasan yang dilakukan di Desa Slorok Kecamatan Garum itu disebabkan hanya karena serempetan antara motor korban dan mobil milik pelaku. Aksi pengeroyokan ini terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

Ketiga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar. Masing-masing Yulianto (36), Ririn Setyawan (33) dan Beni Hendrawan (19) ketiganya warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Wakapolres Blitar Kompol Andi Yuhda Siboro mengatakan, kronologis kejadian berawal saat ketiga orang pelaku yang masing-masing mengendarai mobil Livina, sepeda motor, dan truk berpapasan dengan kedua korban Richi Kritio dan Vigi warga Karangrejo, Garum yang mengendarai sepeda motor di Desa Slorok, Kecamatan Garum. Saat itu korban mengendarai sepeda motor dari selatan. Dari arah berlawanan mobil Livina yang dikendarai pelaku Ririn Setyawan nampak mendahului truk sehingga memakan badan jalan. Menghindari tabrakan dengan motor korban, Ririn Setyawan banting setir ke kiri. Namun Yulianto, pelaku kedua yang mengendarai motor di belakang mobil Livina terserempet motor korban dan jatuh.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Saat itu pelaku Y dan R langsung turun untuk menolong, karena tidak terima Yulianto yang tak lain temannya sendiri jatuh akibat terserempet motor korban. Sempat terjadi adu argumen dan berakhir pengeroyokan,” papar Andi Yudha, Senin (20/8/2018).

Melihat temannya dikeroyok Vigi yang saat itu dibonceng korban mencoba melerai. Namun tiba-tiba dia justru dipukuli oleh Beni Hendawan yang diketahui merupakan sopir truk yang lewat saat kejadian.

“Pelaku ketiga sebenarnya tidak tahu menahu permasalahan ini, namun saat lewat ada keramaian dia turun dari truk dan justru memukul korban yang mencoba melerai,” imbuhnya.

Akibat mengalami luka memar di wajah, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Ketiga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda. Di depan polisi ketiganya mengakui perbuatannya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Pelaku Yulianto dan Ririn Setyawan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.