Keluar Dari Lapas, Aktivis Antikorupsi Disambut Ratusan Pendukungnya

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/48250346261_5552b83461_b.jpg
Aktivis antikorupsi Moh Trijanto memberikan sambutan selepas menjalani penahanan selama 6 bulan sejak Januari silam. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Moh Trijanto yang merupakan pegiat antikorupsi bebas demi hukum Rabu (10/7/2019) sore. Moh Trijanto yang ditahan sejak awal Januari lalu karena kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Blitar, resmi dibebaskan dari Lapas Klas II B Blitar. Begitu keluar dari pintu Lapas, Trijanto langsung disambut ratusan pendukungnya yang sudah menunggu sejak siang dan melakukan sujud syukur.

Kuasa hukum dari Mohamad Trijanto, Hendy Priyono mengatakan hari ini kliennya dinyatakan bebas demi hukum karena sudah menjalani proses penahanan selama 6 bulan terhitung sejak 10 Januari hingga 10 Juli 2019.

“Sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Blitar yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap saudara Trijanto dan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Pengadilan Tinggi ditolak, hari ini saudara Trijanto bebas sesuai dengan masa vonis, ” ungkap Hendy Priyono.

arahjatim new community
arahjatim new community

Baca juga:

Menurut Hendy, pihaknya mengaku siap apabila JPU mengajukan kasasi atas hasil banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi. JPU memiliki waktu 14 hari. Terhitung sejak Trijanto bebas, untuk menyikapi hasil banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Kalau masa hukuman sudah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan itu keluar dulu, kita tidak tahu apakah nanti JPU akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Kalau banding kan sudah ditolak namun kalaupun ada upaya kasasi kami siap,” imbuhnya.

Moh Trijanto dibopong oleh pendukungnya begitu keluar dari Lapas Klas II B Blitar. (Foto: arahjatim.com/mua)

Namun, berdasarkan fakta persidangan jeratan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, untuk dugaan penyebaran hoaks dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sudah tereliminasi. Trijanto hanya dituntut dengan pasal pencemaran nama baik melalui media sosial. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.