Gagal Mediasi Di Kepolisian, Kasus Carolyn Berlanjut Pengadilan

oleh -
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – Masalah yang bermula dugaan pencemaran nama baik sesama komunitas arisan yang melibatkan selebrita lokal, ternyata tidak selesai ditingkat mediasi awal. Seperti pernah diberitakan media ini, masing masing atas nama Carolyn dan perempuan berisial SP yang keduanya tercatat sebagai warga jalan Mayjend Sungkono, kelurahan Kutoanyar Tulungagung.

Carolyn, sebagai penggugat, merasa apa yang dilakukan oleh SP, telah mencemarkan nama baiknya sebagai seorang yang menjalankan usaha sebagai koordinator arisan selebrita dan anggota lainya. Dan pola yang digunakan SP menggunakan medsos dengan akun atas nama HR, ada dugaan untuk menyerang usaha Carolyn. Dalam posisi itu akhirnya Carolyn melaporkan hal itu ke kepolisian.

Dalam perkembangan waktu kedepannya , kisaran 7 bulan berikutnya justru pelapor di laporkan balik oleh terlapor dengan menggunakan identitas lain, atas nama HR.

pasang iklan_rev3

M.Ababililmujaddidyn M.H, CLA, selaku kuasa hukum dari kantor advocad Billy Nobile Associate, membenarkan kronologis awal seperti itu. Karena merasa tidak berhasil dalam usaha awal untuk saling damai, akhirnya kasusnya harus berlanjut kepengadilan negeri Tulungagung, Kamis,15/9/2022.

“Gugatan perdata ini semata-mata untuk mencari kebenaran, mencari titik terang apakah dia sebagai Suprihatin atau sebagai Herlina. Dan kita menyerahkan semua ini kepada majelis hakim. Dalam jadwal sidang hari ini , kami para PH diminta untuk keluar, yang yang dihadapkan pada hakim hanya principle saja. Kemudian hasil dari mediasi awal , apa yang dikatakan klien kami Carolyn ada upaya yang ditawarkan hakim. Sebenarnya legalitas SP atau HR yang berperkara itu. Kalau memang ada kesalahan dan meminta maaf, maka kami juga akan toleran kok, tapi kok malah ” ngegas “, maka proses lanjutan akan terus kami lakukan “,papar pengacara yang mulai dikenal dengan sebutan Billy.

Ditambahkan Billy, ada info yang menarik yang diperoleh dari klienya. Terkait hakim yang bertindak sebagai “bridge “, sebenarnya untuk masalah ini disarankan agar menempuh langkah damai. Pihak Carolyn sebenarnya sepakat, dengan istilah damai, tetapi pihak terlapor harus meminta maaf, atas apa yang telah dilakukan sehingga menjadi materi hukum seperti ini. Sedangkan hakimnya menanyakan, kalau damai tetapi tidak minta maaf, apa bisa.

Karena saat mediasi itu belum ada titik temu, diperintahkan penggugat agar membuat resume dulu, dan itu berlaku bagi penggugat maupun tergugat. Ini semata mata merujuk aturan yang harus dilalui untuk materi perdata.

Sementara secara pribadi, Carolyn yang berperkara itu mengaku, pihaknya toleran, atas apa yang terjadi, bila sama sama lapang dada.Ini sebuah pembelajaran yang harus dijadikan pijakan bila masuk dalam ranah hukum.

” Sebenarnya saya secara pribadi juga tidak terlalu ngotot, bila ada itikad baik, tetapi nampaknya pihak SP mengabaikan apa yang sudah kami buka. Ya, kalau sana ngegas, kita ya ngegas, dan itu sudah kami diskusikan dan percayakan pada PH mas Billy dan rekan”, papar perempuan kulit kuning yang super familiar ini. (dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.