Kasus Pencemaran Nama Baik Belum Tertangani Optimal, Perempuan Cantik ” Olyn “, Bertekad Mencari Keadilan

oleh -
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – Permasalahan pencemaran nama baik yang sudah masuk dalam laporan polisi, nampaknya belum mendapatkan respon maksimal dari polres Tulungagung, kini justru perempuan  bernama  Carolyn, atau Olyn, warga kelurahan Karangwaru Tulungagung , membuat laporan dalam bentuk dumas , bagi seseorang yang bernama S, tetangganya sendiri, Rabu 3/8/2022.

Perempuan yang sebelumnya juga sempat disebut masuk dalam komunitas selebrita itu, terlibat masalah hukum ketika S  melecehkan Olyn dalam sebuah tampilan di media sosial. Merasa tidak terima dengan hal itu, Olin melaporkan ke polisi melalui kuasa hukumnya, Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile  & Associate, NBA ). Berdasarkan keterangan Bily, penasehat hukum Olyn, sebenarnya  pihaknya akan difasilitasi untuk mediasi terkait hal ini.

Dalam perkara ini, ternyata S juga melaporkan ” Olin ” ke kepolisian dalam kasus yang hampir sama. Dalam posisi itu akhirnya Olin menjadi terlapor, sedang dalam pelaporan Olin sebelumnya , Olin ada pada posisi pelapor.

arahjatim new community
arahjatim new community

Setelah ditunggu- tunggu belum ada perkembanagan atas pelaporan Olin, dalam pertemuan kedua, justru polisi lebih mendahulukan laporan S kepada pihak Olin, dan itu dibuktikan dengan pemanggilan  pihak Olin ke polres Tulungagung.

Seperti dalam keterangan persnya, Bily, PH Olyn, juga mengirimkan Dumas, yang isinya antara lain, orang yang pernah melaporkan klienya itu legalitasnya perlu dipertimbangkan oleh polisi. Diketahui , bahwa S itu juga memiliki kartu identitresmi dengan nama H . Hal itu diketahui saat  yang bersangkutan mengeluarkan beberapa dokumen seperti KTP asli, buku tabungan dan lain-lain dengan identitas yang tertera adalah atas nama H, sedangkan secara  formal, nama S itu belum dirubah, atau belum ada keterangan pindah alamat dan lain lain, sehingga nama yang muncul menjadi H, identitas itu patut jadi pertimbangan polisi untuk meneruskan pelaporan S  ke polisi terhadap Olyn klienya.

Tak hanya itu. Untuk memperkuat dugaan penggandaan identitas itu,, pihaknya juga berkirim surat ke salah satu SMA negeri di Tulungagung tempat S alias H ini bersekolah dan telah berhasil mendapat legalisir buku induknya.

“Jadi, pelapor dari klien saya ada indikasi double identitas artinya H punya NIK sendiri dan S juga punya NIK sendiri. Dugaan kami S dan H itu 1 orang yang punya dua identitas,” jelasnya.

Sementara bila aparat cermat  apa yang dilakukan S dengan melakukan upaya penggandaan identitas yang seperti itu, tanpa prosedur yang Syah, Billy menegaskan, dalam dumas yang dilakukan adalah terkait dengan pasal 63 ayat 6 junto pasal 97 UU No.24 Tahun 2013 tentang Admintrasi Kependudukan, junto pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena identitasnya telah digunakan untuk ke luar negeri. Dan ancaman pidananya adalah 2 tahun penjara.

Atas belum tuntasnya penanganan ini dan terkesan tidak mendapatkan rasa keadilan, termasuk prioritas materi, Carolyn mengaku akan terus bertekad mendapatkan rasa keadilan,  sampai kapanpun.

” Saya akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan. Kami berharap pihak kepolisian juga profesional dalam menangani kasus saya ini”, saat Olyn bertemu dengan ArahJatim.com, Rabu malam 4/8/2022.(dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.