Tulungagung, Arahjatim.com – Ada sedikit kejutan dalam gelaran Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung, kali ini. Sidang yang dilakukan, Jum’at, 26/4/2024, mengagendakan, Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Rapat paripurna yang bertempat di ruang Graha Wicaksana DPRD setempat dipimpin oleh ketua DPRD Tulungagung, Marsono. Turut hadir Wakil Ketua, anggota Dewan, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Sekdakab, Asisten, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung serta peserta rapat lainnya
Dalam kesempatan tersebut, pendapat akhir semua fraksi diwakili oleh Fraksi Golkar dam dibacakan oleh Asrori.
Asrori menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan sidang paripurna yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir, serta kepada Bupati yang telah menyepakati Prolekda Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.
“Sesuai dengan fungsi legislasi, DPRD bersama Bupati membuat dan menetapkan Peraturan Daerah, sehingga akan menjadi arah kebijakan serta pedoman Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kami mengingatkan agar kita selalu konsisten dalam menjalankan amanat Perda yang telah dibuat bersama, khususnya kepada saudara Bupati sebagai Kepala Daerah. Mohon perda yang telah di tetapkan agar segera dilaksanakan “, ungkap Asrori.
Catatan yang sangat menjadi perhatian legislatif, belum adanya keseriusan pemerintah daerah, dalam menjalankan pembangunan pasar ikan diwilayah kecamatan Bandung Tulungagung, karena kondisinya sudah tidak layak, bahkan eksesnya berupa limbah dan bau tidak sedap, sangat berimbas pada masyarakat sekitar pasar ikan lama, dan sampai tahun ini, masih belum mampu direalisasikan oleh pemerintah daerah. ( don1).










