Aniaya Preman Kampung Hingga Tewas, 7 Warga Turen Terancam 12 Tahun Penjara

oleh -
oleh
Ketujuh tersangka beserta barang bukti alat penganiayaan saat dirilis Polres Malang. (Foto: arahjatim.com/an)

Malang, ArahJatim.com – Tim Satreskrim Polres Malang tetapkan tujuh orang warga Jalan Madura, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan disertai penganiayaan hingga menyebabkan kematian, Senin (3/11/2018).

Ketujuh pelaku itu di antaranya Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik, Suhartono (40) dan Saduda Roini (37). Mereka terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Juari (43).

Juari disebut-sebut sebagai preman. Ia juga seorang residivis yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara. Di mata para pelaku, korban dituding sosok yang ugal-ugalan, sering melakukan pemalakan dan kerap mengancam warga. Ulah yang membuat warga kampung resah pun akhirnya berujung pada penganiayaan beramai-ramai hingga korban meregang nyawa.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Korban ini dari keterangan warga dan tersangka sering membuat onar. Namun apapun bentuknya, tidak bisa main hakim sendiri hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa,” tegas Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Baca juga:

Motif penganiayaan ini didasari rasa kesal para pelaku atas sikap korban yang urakan. Selain dikenal temperamental, korban juga dikenal sebagai preman kampung.

Kejadian bermula ketika para pelaku mendatangi rumah korban pada hari Minggu (25/11/2018) pagi  sekitar pukul 02.30 WIB. Sesampainya depan rumah korban, para pelaku menggedor pintu rumah korban di Jalan Madura RT 21/ RW 05, Desa Tumpukrenteng, Turen.

“Karena tidak dibuka, pelaku memecah kaca jendela. Masuk lewat jendela. Korban kemudian diseret ke ruang depan dan dikeroyok beramai-ramai,” beber Ujung.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menunjukkan barang bukti, sejumlah benda tumpul dan keras yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban. (Foto: arahjatim.com/an)

Kapolres Malang juga menambahkan, saat itu jumlah warga yang mendatangi rumah korban sangat banyak. Namun dari hasil pemeriksaan, ada tujuh tersangka yang jelas-jelas melakukan penganiayaan.

“Sebelumnya kita sudah memeriksa 17 orang tersangka. Tapi dari hasil penyidikan kami, hanya tujuh orang yang terbukti dan berperan dalam pengeroyokan tersebut. Sementara otak pengeroyokan masih kita lakukan pengejaran. Kami berharap mereka segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” ungkap Ujung.

Tak puas menghajar korban dengan kayu balok, batu, celurit, parang, hingga pacul, para pelaku juga beramai-ramai menyeret korban ke luar rumah menuju jalan raya hingga sejauh 100 meter. Setelah puas menganiaya korban, para pelaku meninggalkan korban di jalan raya.

Berdasar hasil otopsi, jasad korban banyak mengeluarkan darah akibat pukulan benda tumpul dan keras. Bekas sabetan senjata tajam pun tampak di bagian punggung dan kepala. Atas kejadian ini, ketujuh tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP dan pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (AN)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.