Nonton Jaranan, 1 Pria Tewas Dikeroyok Belasan Pemuda

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Berawal dari tontonan kesenian jaranan dan dendam pribadi, Enam orang pemuda asal Kabupaten Kediri diamankan oleh Polres Kediri, setelah menganiaya dan mengeroyok pria hingga tewas.

Pengeroyokan terjadi pada Sabtu, (29/9/2018) di jalan Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Korban, Imam Suwondo (33) warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri saat itu baru pulang dari menonton kesenian jaranan pukul 01.00 Wib, sedang berada di warung kopi, melihat ada puluhan orang sedang berkumpul dan lempar batu, korban berusaha melerai pertikaian.

arahjatim new community
arahjatim new community

Nasib naas, bukannya berhasil melerai pertikaian dan kericuhan yang terjadi, korban justru menjadi bulan bulanan belasan pemuda yang mengamuk dengan pemukulan batu, kayu dan batang bambu hingga korban tewas akibat luka pada bagian kepala.

Kapolres Kediri, AKBP Ronny Faisal Saiful Faton. kepada media membenarkan perihal awal kejadian pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian.

“Mereka ini awalnya nonton kesenian Jaranan, lalu sepulang dari nonton terlibat tawuran dengan kelompok lain, lalu korban berusaha melerai tapi justru menjadi korban pengeroyokan,” ucap Ronny. Selasa, (2/10/2018).

Polisi berhasil mengamankan 6 orang pemuda yang resmi menjadi tersangka pengeroyokan. Mereka adalah Candra Aditya, Endri Prasetyo, Sugiono, Agus Setiawan, Ahmad Jainuri, Muhamad Rizal, keenam tersangka merupakan warga asal Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Berdasar pengakuan tersangka, selain dipengaruhi miras, penganiayaan yang tersangka lakukan juga akibat dendam. Pada minggu sebelumnya usai menonton Jaranan, para pelaku juga terlibat tawuran dan diduga korban juga sempat terlibat baku hantam dengan pelaku.

“Sebelumnya para pelaku ini juga dilatarbelakangi dendam, yaitu mereka pernah bertikai dan saling tengkar, oleh karena itulah pelaku tega mengeroyok korban hingga tewas,” imbuh Kapolres yang sempat viral dengan video menyelamatkan anak saat tragedi bom di Mapolrestabes Surabaya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua buah bambu, belasan batu bata dan paving serta pakaian yang digunakan pelaku saat pengeroyokan.

Sementara polisi mengamankan 6 orang tersangka, sedangkan 3 orang dinyatakan DPO oleh polisi. Pelaku terancam hukuman pidana 12 Tahun penjara dengan pasal yang disangkakan adalah 170 KUHP Pidana.(das)

No More Posts Available.

No more pages to load.