Kompak, Dua Tetangga Ini Jadi Sindikat Jambret Spesialis Emak-Emak

oleh -
oleh
Kedua tersangka, Wawan (32) dan Winky Winarji ( 20) digelandang petugas di Mapolres Blitar Kota. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, Arahjatim.com – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pelaku jambret spesialis emak-emak yang ternyata merupakan seorang residivis pembunuhan. Pelaku adalah Wawan (32) dan Winky Winarji ( 20). Keduanya warga Jalan Krantil, Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar. Wawan sendiri merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang bebas pada 2014.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, aksi penjambretan yang dilakukan oleh kedua pelaku sebanyak lima kali. Aksi kedua pelaku ini bahkan viral di media sosial Facebook, setelah para korban membagikan ciri-ciri pelaku yang selalu menggunakan motor Yamaha Vixion warna biru.

“Pelaku berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Blitar Kota saat beraksi di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Tanggung, Kota Blitar,” jelas Kapolres Blitar Kota, Selasa (2/10/2018).

arahjatim new community
arahjatim new community

Penangkapan pelaku berawal saat korban Siti Aminatun (58 tahun) warga Jalan Sawunggaling, RT 03 RW 01 Kelurahan Tanggung, Kota Blitar sedang mengendarai sepeda di dekat rumahnya. Tiba-tiba kedua pelaku memepet korban dan mengambil dompet korban yang berada di dalam saku. Setelah itu pelaku kabur ke arah barat.

“Kemudian korban berteriak meminta tolong sambil menjelaskan ciri-ciri pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor warna biru dan memakai pakaian hitam. Warga di sekitar TKP langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Berkat kesigapan warga kedua pelaku berhasil ditangkap petugas sebelum melarikan diri lebih jauh,” tambah Adewira.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan barang bukti yang disita dari kedua tersangka. (Foto: arahjatim.com/mua)

Di hadapan pelaku, salah seorang pelaku mengaku, yang menjadi otak pelaku adalah Winarji. Sasaran nya adalah kaum wanita yang dinilai lebih lemah.

“Winarji yang membonceng dan saya yang melakukan aksi. Dan hasilnya kita bagi,” aku Wawan.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.