Sindikat Penipuan Emas Antarkota Ditangkap Satreskrim Polres Blitar

oleh -
oleh
Petugas mengamankan belasan emas yang diduga palsu. BerupaĀ cincin, gelang, kalung beserta dokumen pembelian yang diduga juga palsu. (Selasa, 29/1/2019) (Foto: ArahJatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Satuan reserse Polres Blitar berhasil menangkap sindikat penipuan emas antarkota yang sering beraksi di wilayah Jawa Timur. Mereka adalah Yohanes Kustianto (42) dan Eko Pramudianto (28) warga Desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare, serta Agus Budiono (32) Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.

Ketiganya ditangkap petugas saat menjual perhiasan emas di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar. Untuk meyakinkan pembeli, sindikat ini juga melengkapi perhiasan emas dengan dokumen pembelian yang diduga palsu.

“Tertangkapnya sindikat ini setelah ada salah satu pedagang emas pinggir jalan yang melaporkan ke pihaknya. Sindikat penipuan emas antarkota ini sudah beraksi di beberapa kota selain Blitar. Pihaknya akan memeriksa kadar emas tersebut untuk memastikan palsu atau tidaknya emas yang dijual oleh pelaku,” terang Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Rida saat rilis di Mapolres Blitar, Selasa (29/1/2019).

arahjatim new community
arahjatim new community

Dari tangan ketiga pelaku ini, petugas juga mengamankan belasan emas yang diduga palsu. BerupaĀ cincin, gelang, kalung beserta dokumen pembelian yang diduga juga palsu, uang 1,250 juta rupiah yangĀ merupakan hasil penjualan emas, tiga buah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi serta satu unit mobil.

Baca juga :

Di hadapan petugas, salah satu pelaku Agus Budiono mengaku, mendapatkan perhiasan-perhiasan emas dari Jember.

“Saya membeli satu perhiasan emas beserta dokumennya seharga satu juta rupiah. Selanjutnya perhiasan tersebut saya jual kepada pedagang emas pinggir jalan yang tidak punya alat untuk agar mereka tidak curiga dengan harga 1,250 juta rupiah,” aku Agus.

Pihak Polres Blitar akan berkoordinasi dengan polres-polres daerah lain untuk pengembangan kasusĀ penipuan emas antarkota tersebut.

“Untuk ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Anis. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.