Usai Dipecat Pihak Sekolah, Mantan Guru Lakukan Penipuan Di Medsos

oleh -
oleh
Seorang mantan guru, Dadang Dwi Setiawan (50) warga Kwadungan Kabupaten Ngawi nekat melakukan aksi penipuan berkedok lowongan pegawai PT KAI. (Senin, 19/11/2018). (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, Arahjatim.com – Seorang mantan guru, Dadang Dwi Setiawan (50) warga Kwadungan Kabupaten Ngawi nekat melakukan aksi penipuan berkedok lowongan pegawai PT KAI. Pelaku yang dipecat dari sekolahannya tersebut, meng-upload informasi lowongan kerja di perkeretaapian pada bagian loket di sebuah grup Facebook, yang disertai dengan nomor handphone pelaku.

Kapolres Blitar, AKBP Anisulloh M Ridha mengatakan, salah-satu korban asal Blitar yakni Muhammad Hanafi (20) yang melihat postingan itu kemudian tertarik dan menghubungi tersangka.

“Keduanya kemudian saling berkomunikasi dan pelaku meminta sejumlah uang, untuk bisa masuk ke PT KAI bagian loket di Stasiun Blitar. Korban lalu mentransfer sejumlah uang kepada tersangka dengan jumlah total 23 juta rupiah,” terang Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, Senin (19/11/2018).

arahjatim new community
arahjatim new community

Setelah menunggu sekitar sebulan, korban tak mendapat panggilan dari PT. KAI. Nomor korban juga diblokir oleh pelaku. Dari sinilah kecerdikan korban mengungkap aksi penipuan pelaku tersebut dimulai.

Baca juga :

Pada suatu saat, korban melihat akun Facebook @Dadangdwisetiawan memposting jasa pasang susuk. Korban kemudian menghubungi pelaku dengan nomor yang berbeda. Pelaku kemudian diringkus.

“Korban dan tersangka kemudian janjian ketemu di terminal. Dengan bantuan temannya, pelaku ini diajak kerumahnya kemudian diinterogasi oleh korban. Kemudian pelaku dilaporkan ke Polres Blitar,” tambah Anis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti dua buah handphone yang digunakan pelaku untuk meng upload di media sosial facebook, tas, sepatu dan uang tunai.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui pernah melakukan penipuan berkedok penerimaan Cpns terhadap warga Ngawi dengan nilai kerugian mencapai 200 juta rupiah pada 2014 lalu. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Anis.(mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.