Hati-Hati..!! Sindikat Penipu Antarpulau Ini Perdaya Korbannya Lewat Whatsapp

oleh -
oleh
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar memperlihatkan dua anggota sindikat penipu antarpulau berikut barang bukti saat rilis di Mapolres Blitar, Senin (24/12/2018). (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membekuk sindikat penipuan antarpulau yang mengaku anggota polisi berpangkat Jenderal.

Kedua anggota sindikat tersebut masing-masing Kemal M Tarau (51), warga Desa Ujung baru Kecamatan Soreang Kota Pare Pare – Sulsel dan Andi Rio Patarusi (29) warga Jalan Pongsimpin Kelurahan Mungkajang Kota Palopo.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.000.000,-  (tiga juta rupiah), 5 lembar Kartu ATM BRI, dan satu buah ponsel.

arahjatim new community
arahjatim new community

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, sindikat ini melakukan penipuan secara online.

“Dalam aksinya sindikat ini mengaku sebagai jendral polisi dan meminta uang kepada korban, dan keduanya ditangkap di Pare-pare Sulawesi Selatan,” terang AKBP Adewira Negara Siregar, dalam rilisnya di Mapolres Blitar, Senin (24/12/2018 ).

Baca juga:

Pengungkapan kasus penipuan ini bermula saat korban bernama Mohamad Syamsurizal Sidik (65) warga Kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan Kota Blitar mendapatkan pesan whatsapp dari seseorang yang mengaku Jenderal Polisi saat berada di Masjid Plosokerep Sananwetan Kota Blitar.

“Pelaku berniat meminjam sejumlah uang Rp 3.000.000,- karena ada keluarga di Mamuju yang masuk rumah sakit, dan pelaku berjanji akan mengembalikan besok. korban lalu mentransfer uang tersebut kepada pelaku di rekening BRI no. 501701014532538 atas nama KEMAL P. TARAU melalui M-banking BCA. Akhirnya pelapor sadar telah ditipu dan melapor ke Polres Blitar Kota,” tambah Adewira.

Petugas masih memburu otak pelaku, yaitu AT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan dua pelaku yang sudah tertangkap akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.