Blitar, ArahJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar terus melakukan inovasi terkait pelayanan pajak. Salah satunya dengan meluncurkan program layanan pajak melalui sistem dan transaksi elektronik yakni pemungutan pajak daerah secara elektronik alias Pada Move On.
Aplikasi anyar itu resmi diluncurkan oleh Plt Walikota Blitar Drs Santoso di salah tempat makan di Kota Blitar, Jum’at (4/10/2019). Hadir dalam launching itu para pengurus Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), perwakilan wajib pajak hotel, restoran dan hiburan di Kota Blitar. Tak ketinggalan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Blitar.
Baca Juga :
- Plt Walikota Blitar Tanda-Tangani NPHD Bersama
- Plt Wali Kota Blitar Lantik Lima Pimpinan Tinggi Pratama
- Plt Walikota Blitar Buka Kafe Literasi Membaca
Plt Wali Kota Blitar Santoso dalam pemaparannya mengatakan, bahwasanya Pemkot Blitar terus berusaha memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya wajib pajak. Nah, inovasi yang diluncurkan merupakan perwujudan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016. Yakni tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sekaligus dalam rangka transparansi.
“Pemkot berkewajiban untuk menjalankan pengelolaan dan transaksi layanan keuangan secara nontunai melalui sistem elektronik,” terang Santoso.
Santoso menambahkan, dalam pelayanan pajak, juga dibarengi juga dengan sistem elektronik. Dengan begitu, pelayanan lebih cepat dan tidak ada celah antara wajib pajak dengan petugas pajak. Ada jenis pajak yang harus dibayar warga. Di antaranya pajak bumi bangunan, BPHTB, pajak hotel, restoran, parkir, air tanah, reklame. Ada pula pajak penerangan jalan, pajak hiburan.
“Membayar pajak tepat waktu wujud peran aktif dalam membangun daerah,” tambahnya.
Aplikasi Pada Move On ini memudahkan masyarakat dalam hal membayar pajak. Aplikasi ini adalah sistem yang dapat diakses oleh wajib pajak di manapun berada. Seperti menerbitkan kode billing pembayaran atau penyetoran penerimaan daerah secara elektronik tanpa perlu membuat SPTD, SSPD maupun surat tanda setoran atau STS. Dengan kode billing transaksi bayar bisa dilakukan di channel Bank Jatim, BRI, BNI dan Kantor Pos.
Aplikasi Pada Move On cocok untuk wajib pajak yang tak punya waktu untuk datang ke kantor BPKAD. Artinya tak perlu antre dan ribet. Apalagi saat ini pola masyarakat menghendaki layanan yang serba cepat dan mudah. Aplikasi Pada Move On juga dilengkapi dengan alat perekam secara online dan diawasi dan didampingi KPK. Semua transaksi terekam melalui alat sehingga pengawasan lebih jelas.
“Dengan begitu, upaya menciptakan iklim usaha dan kondusif dan sinergi pelaku usaha hotel dan restoran dan hiburan bisa diwujudkan,” pungkasnya. (adv.hms.mua)






