
Blitar, Arahjatim.com – Seorang oknum wartawan sebuah tabloid mingguan asal Lumajang bernama Puji Cahyono (48) ditangkap SatReskim Polres Blitar Kota. Puji Cahyono Warga Perum Sukodono Permai Blok G-4 RT 24 RW 05 Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang yang juga oknum wartawan sebuah surat kabar ini, terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah orang di Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, modus operandi pelaku adalah dengan membuntuti aktivitas korbannya di sejumlah hotel dan tempat hiburan. Begitu ada kesempatan, pelaku memotret korban secara diam-diam.
Setelah itu, pelaku kembali membuntuti korban sampai rumah. Setelah pelaku mengetahui rumah dan identitas korban, pelaku berpura-pura bertamu dan menanyakan nomor handphone korban.
“Setelah pelaku berhasil mendapatkan nomor handphone korban, pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta sejumlah uang disertai ancaman kepada korban apabila permintaan pelaku tidak dituruti oleh korban maka pelaku akan menyebarluaskan foto-foto korban melalui media tertentu,” jelas Adewira Selasa (19/2/2019).
Karena terus diancam, korban yang merupakan pengusaha salon ini kemudian mengikuti permintaan pelaku untuk mentransfer uang ke rekening pelaku dengan total mencapai Rp 40 juta.
Meski permintaannya sudah dipenuhi, ternyata pelaku terus menebar ancaman kepada korban. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca juga:
- Menculik, Oknum Wartawan Dan Polisi Gadungan Dibekuk Polisi.
- Peras Kasek, Oknum Wartawan Dipolisikan.
- Ngaku TNI Dan Wartawan Tipu Gadis Belia.
“Pelaku berhasil diamankan di SPBU Tugu Rante Sanankulon setelah korban melapor ke polisi,” imbuhnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah beberapa melakukan aksinya pemerasan terhadap warga Kabupaten dan Kota Blitar dibantu salah satu rekannya yang saat ini masih buron.
“Saya dan teman saya sudah beberapa kali melakukan aksinya. Awalnya kami membuntuti korban di sejumlah hotel dan tempat hiburan kemudian difoto. Sasaran kami tak hanya pengusaha namun juga ada yang ASN (Aparatur Sipil Negara),” aku Puji, oknum wartawan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu lembar bukti setoran uang Bank BCA, handphone, kartu ATM, dompet berisi uang sebesar Rp 4 juta, dua Id Card wartawan Metro Indonesia dan Metro Times.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mua)










