Mengaku oknum Wartawan Memeras Mantan PAW Kades Tanjung Pegantenan Sebesar 80 Juta

oleh -
oleh

Pamekasan, Arahjatim.com – Pihak Polres Pamekasan berhasil di mengamankan dua orang tersangka dari hasil laporan korban dan berhasil dibekuk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) disalah satu rumah makan yang berada didesa Larangan Badung, kecamatan Palengaan, kabupaten Pamekasan hari Senin tanggal 18 Juli 2022.

Kedua tersangka tersebut yaitu ‘MS’ yang merupakan oknum wartawan dari media online Jurnal Polisi dan ‘SP’ oknum pegawai salah satu kecamatan yang berada diKabupaten Pamekasan, berhasil kita ringkus dan kita amankan berikut barang buktinya di Mapolres Pamekasan.

Menurut Kasatreskrim Polres Pamekasan, melalui Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Ipda. M Kadarisman mengatakan, bahwa pada tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 20:00 WIB korban yang merupakan mantan PAW(Penggantian Antar Waktu) Kades Tanjung Pegantenan (Saridah) melapor atas pemerasan yang dialami dirinya oleh dua orang tersangka tersebut.

pasang iklan_rev3

“Mantan PAW tersebut mendatangi Mapolres Pamekasan untuk melaporkan kejadian pemerasan terhadap dirinya oleh dua orang oknum wartawan dan merasa dalam tekanan”, tegas Kanit saat dimintai keterangan via telepon. Rabu(20/07/2022).

“Awalnya mereka mengajak ketemuan disalah satu rumah makan dengan meminta uang sebesar 80 juta sebagai barter berita karena sudah diberitakan oleh salah satu media online namun Saridah(PAW Kades Tanjung Pegantenan) tidak mampu untuk membayarnya jadi terjadilah tawar menawar, sehingga si oknum ini meminta 60 juta dan akhirnya kedua belah pihak tersebut setuju dengan harga 40 juta, cerita kronologis laporan yang dibuat oleh Saridah setelah oknum tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan”, terang Kanit Pidum 1, Kadarisman.

“Pada saat penangkapan kedua oknum tersebut ditemukan uang DP dari Saridah kepada kedua tersangka sebesar 4.000.000,- dan dua buah handphone (HP) yang kami sita sebagai barang bukti (BB). Kedua tersangka tersebut berbagi peran, si ‘SP’ sebagai perantara atau penghubung dan ‘MS’ sebagai oknum wartawannya. Sekarang dua tersangka tersebut kami lakukan penahanan di Mapolres Pamekasan serta kita kenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara”, pungkasnya.

Saridah mantan PAW Kades Tanjung kecamatan Pengantenan sampai berita ini ditayangkan belum bisa dihubungi via telpon. (ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.