Kelompok MARKUS Diduga Melakukan Pemerasan, Terpidana Kasus Perguruan Silat Di Tulungagung, Jadi Obyeknya

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Harapan masyarakat untuk lepas dari masalah dugaan tindak koruptif, serta tindakan dugaan pemerasan ketika berhadapan dengan hukum, belum sepenuhnya bisa terwujud. Hal ini terjadi pada masyarakat,khususnya bagi mereka yang buta hukum.

Kejadian malang nasib terpidana kasus perampasan kaos perguruan di Tulungagung ini. Pria berinitial MI, warga Tulungagung, yang masih enggan disebutkan namanya ini, orang tuanya mengadu di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintara Center, lantaran telah menjadi korban dugaan pemerasan.

Dalam keterangannya, diungkap ketua Bintara Center Raden Ali Sodik. Dirinya mengaku geram atas tindakan oknum berinitial IH (perempuan) yang datang ke keluarga terpidana, untuk menjanjikan keringanan kasus.

arahjatim new community
arahjatim new community

Saat itu, keluarga pelaku percaya sehingga memberikan uang sebesar 50 juta rupiah, seperti yang diminta IH. Yang bersangkutan menjanjikan keringanan hukuman.

“Begitu warga perguruan ini terkena masalah, IH ini datang mengaku sebagai pengacara yang punya kenalan penyidik APH yang menangani kasus ini,” ungkap Ali Sodik, Minggu, 9/3/2025 kepada media online Arahjatim.com.

Setelah uang diberikan, pelaku berproses, hingga menjalani hukuman empat bulan di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas II B di Tulungagung

Namun, menjelang kebebasannya pelaku, IH datang lagi ke rumah keluarga pelaku dan kembali minta uang sebesar 60 juta rupiah.

Sementara berdasar orang tua pelaku MI, permintaan itu terkait kalau tidak disediakan uang 60 juta, maka pelaku setelah keluar bulan ini ( Maret 2025 ), itu pelaku yang sudah menjalani hukuman ini akan dijemput penyidik untuk dihukum lag”, tambah R.ali Sodiq.

Benar saja, begitu masa hukuman selesai, pelaku yang keluar dari lapas telah dijemput sejumlah orang yang diduga dari oknum aparat penegak hukum. Bintara menghormati kasus hukum yang terjadi, namun Raden Ali menyayangkan, bagaimana mungkin seseorang menjalani dua kasus dengan pelapor yang sama.

Terkait masalah itu, Bintara center akan melakukan pelaporan kepada Kapolres Tulungagung. Setelah surat aduan dan laporan dilayangkan, pihaknya akan membuka aparat penegak hukum (APH) mana yang oknumnya diduga menjadi biang dari terjadinya kasus ini. ( don1 ).

No More Posts Available.

No more pages to load.