
Lumajang, ArahJatim.com – Seorang oknum wartawan dan dua orang rekannya warga Lumajang dibekuk polisi Polres setempat karena kasus penculikan, Jumat siang (29/06/18). Dalam aksinya, mereka mengaku anggota buser Polda Jatim yang sedang melakukan penyelidikan dugaan kasus kopi illegal.
Ketiga tersangka adalah Rudi Hatono (36), Nanang Khosim (21), dan Zainul Arifin (33), warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung Lumajang. Mereka menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang.

Mereka dilaporkan menculik Hanafi, warga Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Lumajang. Dalam aksinya, para tersangka bertindak layaknya petugas polisi, yakni berseragam dan membawa senjata airsoftgun. Mereka menggeledah rumah korban dengan dalih penyelidikan kasus kopi illegal.
Korban lalu dibawa keliling kota Lumajang hingga Banyuwangi serta dimintai uang 300 juta rupiah sebagai uang tebusan. Keluarga korban menyanggupi uang 100 juta rupiah sembari melaporkan ke petugas kepolisian setempat.
“Sementara ini hanya satu perkara di Lumajang yang berhasil kita ungkap dari para tersangka ini, tapi masih ada kasus lain yang masih belum kita ketahui. Dari itu masih kita selidiki”, ungkap Kompol Budi, Wakapolres Lumajang.
Dihadapan petugas, tersangka Rudi Hartono berdalih hanya ingin dapat uang dari dugaan kasus kopi illegal oleh korban.
“Kami dapat data bahwa Hanafi itu menerima illegal kopi 15 ton dibongkar di depot makan brazil dan yang 1 ton diambil Hanafi. Tidak mengaku wartawan dan buser, saya langsung masuk dan memfoto dan membawa pergi dia karena dia kan ada yang mengondisikan bernama imam”, bebernya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah sepuluh lembar kartu pers, baju bertulis polisi, senjata soft gun yang sudah dimodifikasi mirip senpi dan satu unit mobil. (rokhmad)