TPS 08 Kota Blitar Gelar Pilgub Ulang, Inilah Penyebab

oleh -
oleh
Suasana pemungutan suara pilkada Jawa Timur di TPS 08 yang melakukan pencoblosan ulang. (Foto: ArahJatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Lantaran terdapat pelanggaran pemilu, sebuah TPS 08 yang terletak di Stadison Soeprijadi Kelurahan Kepanjen kidul Kecamatan Kepanjen Lor Kota Blitar terpaksa menggelar Pemilihan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur ulang. Penyebabnya saat pencoblosan pertama yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni lalu ada dua belas pemilih diluar DPT yang ikut mencoblos.

Kedua belas pencoblos tersebut merupakan pemain sepakbola klub PSBK Kota Blitar. Mereka ikut mencoblos di TPS 08 tanpa membawa formulir A5 atau formulir pindah TPS. Padahal, kedua belas pemain PSBK tersebut berasal dari luar Kota Blitar seperti Surabaya, Pasuruan, Tulungagung.

“Sesuai dengan PKPU no 8 pasal 359, yakni tentang adanya rekomendasi dari Panwas terkait adanya pemilih diluar DPT yang mencoblos tanpa membawa formulir A5. Jadi sesuai rekomendasi dari Panwas maka pihak kita menggelar Pilgub Jatim Ulang.” terang Setyo Budi, Ketua KPU Kota Blitar.

arahjatim new community
arahjatim new community

Sementara divisi hukum panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kota Blitar, Moh Ridwan mengaku adanya keteledoran dari Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 08 karena membiarkan dua belas pemilih yang menyalurkan suaranya tanpa membawa A5.

“Saat itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS 08 sedang ikut petugas KPPS ke rumah salah satu warga, yang tidak dapat datang ke lokasi TPS. Dan saat kembali ke TPS, petugas PTPS melihat ada dua belas pemilih yang hanya membawa e-ktp tanpa membawa A5 ikut mencoblos.” ujar Moh Ridwan, Divisi Hukum Panwaslu Kota Blitar.

Pihak Panwaslu akan merekomendasikan ke KPU Kota Blitar, untuk memberikan teguran kepada Petugas KPPS 08. Di TPS 08 sendiri, untuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 365. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.