Mafia Tanah Tambak Pring Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Salah seorang mafia tanah berinisial ADW (50) diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (22/2).

Tersangka diketahui menjual tanah milik pelapor kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Tanah tersebut berada di Jalan Tambak Pring, Kelurahanan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Tersangka nekat menjual tanah kavling dengan harga 40-70 juta dengan berbekal surat petok D yang diduga palsu

pasang iklan_rev3

“Tersangka menggunakan dokumen alas hak yang dipalsukan, namun tersangka bilang itu asli dengan dimasukkan ke akte otentik,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa (22/2).

Anton mengatakan, luas tanah yang dijual tersangka memiliki luas 2.200 m2. “Sekitar 22 kavling yang dijual oleh tersangka,” jelasnya.

Hingga sampai saat ini, Anton mengatakan, terdapat 22 korban yang tersandung kasus mafia tanah itu. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bendel akta perjanjian jual beli serta satu bendel surat petok D.

“Tersangka melakukan penjualan objek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di Notaris,” ujar Anton.

Pihak kepolisian menduga masih ada pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan tersangka.

“Kami masih mendalami kasus ini dan akan memeriksa yang lain terkait kasus ini, karena tersangka tak bertindak seorang diri,” kata Anton.

Akibat ulah tersangka, kini kerugian mencapai 40 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.