Surabaya, ArahJatim.com – Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan jika penahanan terhadap warga Sawotratap, Sugeng Mulyanto telah rampung dilakukan. Hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathurrahman pada Kamis (4/8).
Penahanan oleh Kejati Jatim, sebut Fathur, setelah adanya pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasus yang menjerat Sugeng Mulyanto merupakan kasus atas dugaan mafia tanah di Sawotratap Sidoarjo yang dilaporkan oleh warga sekitar pada 20 Mei 2021 yang lalu di Polda Jatim.
“Benar, sudah tahap dua, dan saat ini sudah ditahan,” kata Fathur, Kamis (4/8).
Dalam keterangannya, Fathur menjelaskan jika tersangka disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” tandas Fathur Rohman.
Menanggapi penahanan terhadap tersangka, Penasihat Hukum pelapor, I Ketut Suardana mengapresiasi tindakan dari pihak penyidik Polda Jatim, pun dengan pihak Kejati Jatim yang sudah bertindak dengan cepat.
Selain itu, Ketut mengaku jika kabar penahanan terhadap tersangka sudah sampai di telinga warga Sawotratap.
“Warga sudah membentuk forum untuk mengawal kasus ini, dan akan meminta peran kepada Kejari Sidoarjo untuk terus mengawal kasus ini,” jelasnya.
Ketut juga menerangkan jika nantinya warga berharap akan ada tersangka lain yang bisa diseret untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Warga berharap ini akan ada pengembangan, dan nantinya akan muncul nama lain,” katanya.
Diketahui kasus ini sejatinya bermula dari laporan Bambang Priyo Santoso Kusomo, Warga Sawotratap dengan tanda bukti lapor Nomer: TBL–B/303/V/RES 1.2./2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 21 Mei 2021.
Dalam laporannya, tersangka M Sugeng Mulyanto disebut telah memalsukan surat keterangan jual beli tanah seluas kurang lebih 1.859 meter persegi yang seolah-olah telah dibelinya dari mertua saksi pelapor yakni Asmono Bin Slikah pada 20 April 1997, padahal mertua dari saksi pelapor telah meninggal dunia pada tahun 1992.










