Surabaya, ArahJatim.com – Putusan final Mahkamah Agung yang menyatakan empat warga Tambak Medokan Ayu VI kalah dalam sengketa tanah, mengundang respon Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya berkomentar.
Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Suhardono mengatakan, sertifikat empat objek tanah dan bangunan milik tergugat I FA, tergugat II IS, FU tergugat III, HER tergugat IV dan MAR sah secara hukum.
“Pengajuan sertifikat yang dilakukan oleh pihak prinsipal sudah sesuai prosedur dengan melampirkan data, baik dari kepemilikan pihak pertama, yang disertakan bukti letter C dan sporadis dari kelurahan,” jelas Suhardono, Jumat (11/3).
Suhardono lantas mengatakan, prosedur pengeluaran sertifikat di BPN. Selain kepemilikan yang diperkuat oleh pihak kelurahan, BPN dapat melakukan pengukuran atas permohonan dari prinsipal.
“Setelah data yang diajukan sudah sesuai, kami baru melakukan pengukuran atas permohonan dari pihak prinsipal, dan itu juga ada pendampingan dari kelurahan,” tambahnya.
Saat ditanya terkait letak objek tanah dan bangunan yang tercantum dalam gugatan berada di Kav 29-30 Jalan Rungkut Medokan Ayu VI A, Suhardono menyatakan pihaknya tidak dapat memberi tahu kepada pihak lain selain kepada prinsipal sendiri.
“Sesuai aturan yang berlaku di sini, kami mohon maaf tidak dapat memberitahukan kepada pihak lain, kecuali pada prinsipalnya,” ungkapnya.
Suhardono sempat mempertanyakan sertifikat atas nama tergugat masih menjadi jaminan di Bank. Namun, ia menolak berkomentar lebih lanjut karena pihak BPN hanya bertugas melaksanakan pencatatan administrasi.
“Lho (sertifikat) itu kan masih ada tunggakan (dijaminkan ke Bank) seharusnya tidak bisa. Tapi tidak tahu lagi itu sudah putusan dari hakim, kami hanya mencatat administrasi kepemilikan (tanah dan bangunan),” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi terkait adanya Debitur yang digugat dan sudah berketetapan hukum, pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah melalui security mengaku bahwa kuasa hukum sedang tidak ada di tempat.
“Untuk saat ini, pihak Legal sedang tidak ada, sebaiknya lain waktu saja dan menyertakan surat tugas untuk dapat menentukan jadwal bertemu,” ucap salah satu security.
Sebelumnya, empat warga Tambak Medokan Ayu VI terancam diusir dari rumah yang mereka beli dan bangun sendiri, usai kalah dalam sengketa di Mahkamah Agung (MA) dengan Penggugat Timonggur Siahaan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1664 K/Pdt/2020 tersebut.
Salah satu warga yang menolak namanya disebutkan secara jelas mengatakan, mereka berempat sempat menang dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dengan surat penetapan Nomor : 761/Pdt.G/2016/PN.Sby tertanggal 11 Juli 2018.
Namun, pihak penggugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan menang. Merasa ada yang aneh, warga lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan kalah.
“Dalam gugatan objek yang disengketakan itu, lokasinya salah, dimana letak petak objek disebutkan terletak di Kavling 29 dan Kavling 30, sementara tempat kami ini berada di Kavling 17. Bahkan nama-nama para tergugat juga tidak sesuai,” terang FU salah satu perwakilan tergugat.











