Endang Penjual Rujak Gelat Aksi Theaterikal Cari Keadilan di Depan Gedung Pengadilan Negeri Kota Kediri

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Aksi theaterikal empat orang di depan gedung Pengadilan Negeri Kota Kediri sebagai bentuk protes ketidak puasan keputusan Pengadilan Negeri Kota Kediri dalam sengketa tanah Keluarga Endang Murtiningrum.

Aksi theaterikal dan tutup mulut ini sebagai bentuk protes atas putusan pengadilan negeri kota kediri yang telah mengeksekusi rumah dan lahan yang ditempati Endang Murtiningrum Penjual Rujak warga kelurahan singonegaran kecamatan kota kota kediri.

Aksi ini dilakukan saat ada kunjungan bawas mahkamah agung republik indonesia Ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Aksi ini sengaja dilakukan saat ada kunjungan bawas mahkaman agung republik indonesia ke pengadilan kediri, agar kasus endang mendapat perhatian, “zakia rahma kuasa hukum Endang Murtiningrum.

zakia mengaku putusan pengadilan negeri kota kediri dianggap amburadul dan tidak memenuhi asas keadilan karena pengadilan negeri kota kediri secara sepihak mengubah putusan sendiri.

Dalam gugatan diminta kan 727 meter persegi namun dalam putusan tertulis 772 meterpersegi, selain itu Pengadilan Negeri Kota Kediri juga membatalkan surat sertifikat tanah atas namun endang murtiningrum, dan membatalkan kutipan akte kelahiran Endang Murtiningrum.

Tim pengacara menilai yang berhak membatalkan sertifikat tanah dan akte kelahiran endang murtiningrum hanyalah pengadilan tata usaha. Endang dan kuasa hukumnya meminta semua hak dikembalikan kepada Endang Murtiningrum. (das)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.