Dianggap Berbelit-Belit, Saksi Pihak Gunadi Yuwono Ditegur Majelis Hakim

oleh -
oleh
Saksi Herman Yani Sasmito, baju kotak-kotak saat di persidangan. (Foto: arahjatim.com/yan)

Malang, ArahJatim.com – Perkara perdata antara Gunadi Yuwono (61), bos puluhan koperasi di Malang, melawan Supandi (55) warga Surabaya, di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Pada sidang Selasa (21/12/21) lalu, Gunadi selaku penggugat mengajukan seorang saksi bernama Herman Yani Sasmito.

Herman yang bekerja sebagai agen properti di Malang, mengaku dimintai bantuan oleh Gunadi untuk menjualkan tanah milik Supandi pada tahun 2018. Ketua majelis hakim, Rubiyanto Budiman, SH., meminta Herman menjelaskan hubungannya dengan Gunadi dan Supandi.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Waktu itu, saya diundang oleh Pak Gunadi dan diperkenalkan dengan Pak Supandi. Saya diminta menjualkan tanah milik Pak Supandi di Kalisongo itu,” kata Herman sambil menambahkan bahwa sertifikat-sertifikat tanah tersebut atas nama Supandi.

Dalam menjawab pertanyaan hakim, Herman berbelit-belit, sehingga majelis hakim menegur dan meminta agar dia menerangkan fakta yang sebenarnya.

Hakim menegur Herman yang kerap berbelit-belit saat menjawab pertanyaan. Hakim meminta agar ia menerangkan fakta yang sebenarnya.

“Saudara telah disumpah ya. Terangkan apa adanya sesuai yang saudara ketahui. Jangan menutup-tutupi. Katakan yang sebenarnya,” ujar hakim Rubiyanto memberi peringatan kepada Herman.

Hakim memberi peringatan saat Herman menjawab pertanyaan tentang keterlibatannya dalam usaha penjualan tanah milik Supandi. “Ada hubungan apa Gunadi dan Supandi kok meminta bantuan saudara untuk menjualkan tanah itu?” tanya hakim Rubiyanto.

Herman tidak langsung menjawab. Ia tampak bingung dan gugup. “Hubungannya apa ya pak. Bingung saya. Apa ya?” kata Herman sambil kedua tangannya memperagakan dua pihak yang sedang berkonflik.

Setelah didesak oleh hakim, ia berusaha menjawab lagi. “Yaa…. mereka itu bekerja sama, pak. Bekerja sama bikin perumahan,” jawab Herman.

Lebih lanjut Herman menjelaskan, dirinya pernah berusaha mencarikan pembeli untuk tanah tersebut dan mengurus pembuatan akta-akta jual belinya pada 2019. Namun semua usahanya itu gagal.

Hakim mengejar dengan pertanyaan, mengapa gagal, Herman enggan menjawab dan berbelit-belit lagi. Karena terus didesak, akhirnya Herman menjawab sekenanya. Menurutnya, penyebab gagalnya jual-beli itu karena pembelinya tidak punya uang.

“Apa? Karena tidak punya uang? Ada-ada saja saudara ini. Kalau tidak punya uang, mana bisa orang beli tanah,” sindir hakim kepada Herman.

Berikutnya, hakim anggota Faridh Zuhri, SH.MH., bertanya apakah Herman mengetahui tanah tersebut dibeli oleh Gunadi pada 2017. “Tidak tahu, pak hakim. Saya baru diminta membantu tahun 2018,” jawab Herman.

Faridh bertanya lagi, sebenarnya apa permasalahan antara Gunadi dan Supandi. Herman menjawab, Supandi keberatan sertifikatnya diambil oleh Gunadi dari notaris Duri Astuti. Hakim Faridh kembali bertanya, “Mengapa keberatan, kan katanya sudah dibeli oleh Gunadi?“

Herman, Noerita dan notaris Duri Astuti (membelakangi kamera) ketika penandatanganan AJB untuk penjualan tanah Supandi kepada Jefri Ferdiyanto, 15 November 2019. (Foto: arahjatim.com/ist.)

“Pak Supandi keberatan, pak hakim. Karena pembayaran Pak Gunadi kurang. Itu masalahnya, pak hakim,” jawab Herman kepada hakim Faridh.

Selanjutnya, pengacara tergugat, Subagyo, SH.MH., menunjukkan selembar foto kepada Herman. Subagyo meminta Herman menjelaskan peristiwa pada foto tersebut. “Iya ini saya, Pak. Waktu itu ada penandatanganan AJB di notaris Duri Astuti, penjualan tanah Pak Supandi kepada Jefri, dan sebelumnya tanda tangan pembatalan PPJB itu,” kata Herman menjelaskan foto tersebut.

Kemudian Subagyo bertanya lagi kepada Herman tentang harga pasaran tanah milik Supandi tersebut. Herman menjawab harganya satu juta rupiah permeter pada tahun 2018 dengan kenaikan per tahun sekitar 15%. “Jadi, kalau tahun 2017, harganya ya sekitar 850 ribu rupiah permeter,” jawab Herman kepada Subagyo.

Dengan keterangan Herman tersebut, maka harga tanah yang ditulis dalam PPJB Nomor 30 sangat janggal dan tidak masuk akal. Sebagaimana diketahui, di dalam PPJB yang dibuat pada tahun 2017, Gunadi menulis harga tanah seluas 5764 m2 milik Supandi tersebut sebesar Rp1,6 milyar atau sebesar Rp277 ribu permeter persegi.

“Dari keterangan saksinya Gunadi sendiri saja, sudah kelihatan tidak masuk akal. Herman bilang harga pasaran Rp850 ribu rupiah. Masak saya mau jual ke Gunadi Rp277 ribu rupiah. Itu orang gila namanya,” kata Supandi usai persidangan.

Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media sebelumnya, Gunadi mengklaim telah membeli secara lunas lima bidang tanah milik Supandi seharga Rp1,6 milyar pada tahun 2017. Dengan bermodus akta PPJB, Gunadi melancarkan gugatan perdata ke PN Kepanjen dengan daftar perkara nomor 137/Pdt.G/ 2021/PN.Kpn.

Sementara itu, Supandi menilai Gunadi telah melakukan penipuan. Pasalnya, Gunadi yang belum membayar penuh transaksi pembelian tanah tersebut, mengaku telah melunasi pembayaran dan hendak membaliknama sertifikat tanah tersebut. Beruntung, sehari sebelum Gunadi mengajukan proses balik nama ke BPN Kabupaten Malang, Supandi telah memblokir sertifikat tanah miliknya.

Atas dugaan penipuan oleh Gunadi itu, Supandi telah melaporkan bos jaringan karaoke tersebut ke Polresta Malang Kota.

Sementara, hingga berita ini dimuat, Gunadi tidak pernah menjawab permintaan konfirmasi media ini. (yan)

No More Posts Available.

No more pages to load.