Kediri, ArahJatim.com – Bertepatan dengan HARDIKNAS pada tangal 02 Mei 2024, YLPA Kediri memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kediri yang telah berupaya meningkatkan layanan pendidikan inklusi dalam kurun waktu 8 tahun pasca terbitnya Perda 06/2016 tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak.Â
Heri Nurdianto,S.Pd.I,M.Pd, Ketua Dewan Pengawas mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa stigma dan diskriminasi, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah wajib memberikan jaminan dalam rangka pemenuhan pendidikan bagi warga masyarakat termasuk kepada anak anak yang berkebutuhan khusus.
“Jaminan Kelangsungan Pendidikan adalah setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk pendidikan luar biasa maupun pendidikan inklusi, Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kota Kediri Kota Layak anak Pasal 1 No 26,” ujar Heri Nurdianto
Heri menambahkan Perda tersebut juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah agar Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta menyelenggarakan pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus. (pasal 17 ayat 3 huruf b).
Walapun demikian Heri Nurdianto berharap adanya perbaikan-perbaikan sehingga penyelenggaran pendidikan inklusi di Kota Kediri menjadi lebih berkualitas.
YLPA Kediri bertepatan dengan HARDIKNAS Menyerukan kepada para pengambil kebijakan di Kota Kediri untuk:
1. Perbanyak layanan pendidikan inklusi dengan satu kelurahan minimal 1 satuan pendidikan yang layani pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus,
2. Perbanyak jumlah guru pendamping khusus pada satuan pendidikan yang melayani pendidikan inklusi sesuai proporsi dan kebutuhan dalam pelaksanaan pembelajaran.
3. Tingkatkan mutu dan kualitas guru pendamping khusus sesuai standar pendidikan yang tersertifikasi.
4. Berikan bantuan operasional sekolah (bos) khusus bagi satuan pendidikan yang melayani pendidikan inklusi.
5. Bebaskan dari segala bentuk pungutan bagi peserta didik abk dari keluarga miskin atau miskin ekstrim
6. Perbaiki kesejahteraan guru pendamping khusus
“Harapan kita semua bahwa peningkatan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus adalah tanggung jawab kita semua. Mari sama tingkatkan sinergi Perkuat Kolaborasi wujudkan perbaikan mutu pendidikan inklusi, ” pungkas Heri. (das)