Surabaya, ArahJatim.com – Gugatan terhadap PT Yekape di Pengadilan Negeri Surabaya kini memasuki mediasi tahap tiga. Gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh Yayasan Persatuan Bekas Gerilya dan Angkatan Perang Republik Indonesia (PB Gerdapri) lantaran PT Yekpae dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah seluas 15 hektar di daerah Gunung Anyar Surabaya.
Mediasi tahap ketiga tersebut menemui jalan buntu saat PT Yekape enggan berdamai dengan pihak PB Gerdabri. Itu dikatakan kuasa hukum PB Gerdabri, Ghaling Bhawana seusai sidang mediasi rampung dilaksanakan
Ghaling mengatakan, dalam proses mediasi sengketa tanah tersebut ada dua poin, yang pertama pihaknya sudah memaksimalkan perintah hakim mediator dalam rangka upaya menjalankan mediasi baik di luar persidangan maupun di dalam persidangan.
“Kita sudah dua kali melakukan upaya damai, yang pertama di PT Yekape, dan yang kedua kita sudah berkirim surat secara baik-baik kepada para pihak,” jelasnya, Senin (17/10).
Namun hingga kasus memasuki pengadilan, Ghaling berujar jika PT Yekape enggan untuk melakukan mediasi yang membuat pihaknya menggugat ke Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal menurutnya pihak Gerdabri siap untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan ini. Namun tergugat menolak segala upaya damai yang diamanatkan oleh hakim mediator tanpa ada alasan apapun,
“Mediasi itu sebuah hak, yang mana hak boleh menolak dan hak boleh mediasi. Dari kita sebenarnya siap dengan dasar perintah dari Walikota Bambang DH yang menyatakan untuk segera melakukan win-win solution antara Gerdabri dan pemerintah kota,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Ghaling, pemerintah Kota Surabaya yang terdahulu mengamanatkan kepada masing-masing pihak agar mencari solusi yang terbaik agar masalah tak berlarut dan menyebabkan terjadinya sengketa.
“Namun dalam kasus ini menurut saya aneh karena pemegang kekuasaan yang baru tak melaksanakan amanat dari pemegang kekuasaan yang lalu yang menyarankan kita untuk segera melakukan win-win solution,” jelasnya.
Menanggapi gagalnya mediasi, Ghaling menyebut siap menempuh segala upaya hukum demi mendatkan hak dan keadilan. Ia menyatakan sudah menyiapkan cukup bukti pada saat nanti persidangan berlangsung.
“Kita siap dengan bukti-bukti kita yang kita tidak akan mundur sama sekali. Kita siap all out dalam kasus ini,” cetusnya.
Sebelumnya, gugatan PB Gerdapri ini didaftarkan dengan Nomer Perkara 888/Pdt.G/2022/PN Sby. Gugatan itu buntut dari PT Yekape yang melanggar kesepakatan saat rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Ghaling mengatakan jika dalam hearing tersebut, Komisi A merekomendasikan untuk membuat tim investigasi dengan gabungan PT Yekape dan PB Gedabri.
Kisruh Ketika Tanah Disertifikatkan
Namun pada kenyataannya PT Yekape malah mensertifikatkan bidang tanah sengketa tersebut, akhirnya Pembina PB Gerdapri, Mayjen TNI (Purn) Djoko Setijono langsung menunjuk Ketua PB Gerdapri untuk melakukan langkah-langkah upaya hukum.
Ghaling mengatakan, jika sebidang tanah yang saat ini dikuasai oleh PT Yekape dan sedang dibangun perumahan Eco Medayu tersebut merupakan tanah milik Boedi Tjokrodjojo. Boedi diberi surat hibah tanah seluas 180 hektar di sekitar Rungkut, Medokan Ayu dan Gunung Anyar oleh Bupati Surabaya saat itu sekitar tahun 1952 Rng Bambang Soeparto.
Usai diberi tanah, saat itu, menurut Ghaling, Boedi Tjokrodjojo mendirikan Yayasan yaitu PB Gerdapri sampai akhirnya yang terakhir pembinanya Djoko Setijono, Purnawirawan Jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat dan mantan Kasdam V Brawijaya.
“Beliau (Djoko Setijono) ingin yayasan ini tetap berdiri untuk mengenang jasa pahlawan dan bergerak di bidang sosial. Kami memiliki bukti lengkap atas kepemilikan tanah tersebut. Bahkan, beberapa veteran yang sudah tinggal di lokasi itu memiliki bukti petok D,” tegas Ghaling.
Ghaling mengatakan, jika saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya, PB Gerdapri bisa menunjukan surat perolehan tanah tersebut.
“Jadi PT Yekape mengklaim beli dari petani atau penggarap. Padahal dari bukti lain yang kita miliki dari Topografi Kodam V Brawijaya itu merupakan tanah negara. Jadi itu bukan tanah Yasan,” tegasnya.
Ghaling menyayangkan mulai dari tahun 1970 sampai yang terakhir tahun 2022 surat PB Gerdapri ke pihak-pihak yang terkait tidak pernah diindahkan dan dihiraukan. Tahu-tahu lanjut Ghaling, mereka di salah satu bidang tanah yang diperoleh pihaknya itu telah disertifikatkan oleh PT Yekape selaku pengembang perumahan Eco Medayu.
“Apapun itu bentuknya, dari pihak PB Gedapri sendiri menurut saya sudah tepat melakukan upaya hukum yang dibenarkan oleh Undang-Undang, saat ini kami masih fokus untuk mediasi yang dilakukan oleh PN Surabaya,” pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, pihak PT Yekape belum memberikan respon jawaban atas konfirmasi hasil mediasi.










