Surabaya, ArahJatim.com – Suko Sutrisno kembali penuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim guna memberikan kesaksiannya sebagai saksi a de charge (meringankan) terhadap Ketua Panitia Pelaksana Arema Abdul Haris, Senin (17/10).
Sepekan sebelumnya Suko dipanggil di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan bersama 5 orang tersangka lain atas tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia.
“Intinya tadi permasalahan pemeriksaan saksi a de charge,” kata Kuasa Hukum Suko Sutrisno, Agus Salim Ghazali saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon.
Dalam pengembangan kasus ini, Agus menjelaskan jika kliennya tak pernah memberikan instruksi kepada Steward (tenaga pengamanan pertandingan) untuk menutup akses pintu keluar bagi para suporter saat meledaknya kerusuhan di stadion Kanjuruhan.
“Jadi pintu itu tetap terbuka sejak awal pertandingan,” jelasnya.
Penutupan pintu tersebut menurutnya tak pantas jika harus dibebankan sepenuhnya kepada kliennya. Ia berpendapat tugas kliennya sudah tepat untuk mengamankan jalannya pertandingan.
“Kalau mengenai penutupan pintu di akhir pertandingan itu tugasnya UPTD Dispora, dan pak Suko tidak pernah menginstruksikan Stewardnya untuk meninggalkan pintu,” bebernya.
Ada banyak pihak yang seharusnya bisa dimintai keterangannya perihal masalah pintu, termasuk instansi lain yang juga mengemban tugas saat sebelum dimulainya pertandingan hingga pertandingan selesai.
Menyoal masalah miskomunikasi yang terjadi antara pihak pengelola dan pihak pengamanan, Agus menyebut itu sebenarnya tidak ada. Sebanyak 250 Steward menurutnya sudah mendapatkan breafing yang sesuai sebelum pertandingan.
Selain itu ada banyak pihak yang ada di pintu Stadion Kanjuruhan, ada polisi, pihak Steward, Satpol PP, TNI, Dispenda yang selalu melihat tiket.
“Kalau ada yang mengatakan pintu ditutup itu tidak ada, boleh dilihat CCTV-nya,” ungkapnya.
“Hasil temuan dari tim pencari fakta yang diketuai oleh Menkopolhukam itu sudah jelas, akibat adanya asap gas air mata. Poinnya di situ,” pungkasnya.










