Mengusung semangat kebangsaan, aksi simpatik digelar di JPL 138 Madiun untuk menggugah kesadaran pengguna jalan dan memangkas angka kecelakaan lalu lintas kereta api.
Madiun, ArahJatim.com — Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 menjadi momentum berbeda bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun. Lewat aksi sosial di Perlintasan Sebidang (JPL) 138 Jalan Yos Sudarso, petak jalan Stasiun Madiun–Stasiun Magetan, KAI mengemas ajakan disiplin berlalu lintas dengan sentuhan semangat kebangsaan.
Mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”, aksi simpatik ini menghadirkan interaksi langsung dengan pengguna jalan. Para petugas membagikan cenderamata yang diselipi lembar edukasi (flyer) keselamatan, sekaligus membentangkan spanduk imbauan tepat di area perlintasan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa keterlibatan jiwa pemuda dalam aksi ini bertujuan menyulut kepedulian masyarakat luas, khususnya generasi muda, agar senantiasa mendahulukan perjalanan kereta api.
“Lewat momentum Sumpah Pemuda ini, kami ingin menyalakan kembali jiwa patriotisme dan empati masyarakat. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang berawal dari kepedulian diri sendiri. Kami berharap pemuda bisa tampil sebagai pelopor keselamatan di jalan,” ujar Tohari saat memberikan keterangan.
Potret Perlintasan di Wilayah Daop 7 Madiun
Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah kerjanya. Dari jumlah tersebut, 213 lokasi merupakan perlintasan resmi dan 3 titik lainnya tidak resmi.
Dari total perlintasan tersebut, skema penjagaannya terbagi menjadi beberapa kategori:
* Dinas Perhubungan/Pemda: 103 titik
* Unit Jalan & Jembatan (JJ) KAI: 31 titik
* Unit Operasi KAI: 45 titik
* Swadaya Masyarakat: 12 titik
* Tidak Terjaga: 25 titik
Aturan Hukum dan Angka Kejadian
Pentingnya edukasi ini berkaca dari catatan evaluasi KAI Daop 7 Madiun sepanjang tahun 2026.
Hingga kini, telah terjadi 7 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur kereta api. Kecerobohan pengguna jalan tak jarang berujung fatal, mulai dari luka ringan, luka berat, hingga korban jiwa.
Tohari kembali mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi keselamatan lalu lintas. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 huruf d serta Pasal 124, pergerakan kereta api mendapatkan prioritas utama di persilangan sebidang, dan pengguna jalan wajib mendahulukannya.
KAI Daop 7 Madiun terus mengampanyekan slogan “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) sebagai kebiasaan wajib sebelum melintasi rel.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang adalah bentuk pelanggaran lalu lintas yang berkonsekuensi hukum. Kecerobohan sekecil apa pun tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga mengancam keselamatan awak serta penumpang kereta api,” tegas Tohari.










