Surabaya, ArahJatim.com – Kelima terdakwa tragedi Kanjuruhan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (16/1). Kelimanya yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dari kelima terdakwa yang menjalani sidang secara daring itu, kesemuanya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan jika peran dari masing-masing terdakwa berbeda-beda. Penembakan gas air mata salah satunya disuarakan oleh Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Jaksa menyebut Hasdarmawan awalnya memberikan perintah itu kepada Bharatu Teguh Febrianto, Bharaka Mochamad Choirul Irham, dan Bharatu Sanggar. Ketiganya kali ini duduk sebagai saksi.
“Terdakwa Hasdarmawan memerintahkan penembakan gas air mata sudah yang ketiga kalinya dengan mengatakan penembak selanjutnya persiapan menembak,” kata Jaksa.
Selain itu, perintah penembakan gas air mata itu juga dikeluarkan oleh Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang yang menginstruksikan Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno menembakkan gas air mata menggunakan Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah supporter.
“Tembakan gas air mata itu membuat ribuan supporter panik dan melarikan diri mencari pintu keluar secara bersedakan akibat tembakan gas air mata tersebut. Gas air mata itu akhirnya memicu ratusan nyawa supporter hilang,” jelasnya.
Peran lain dimainkan Kabag Ops Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang melakukan pembiaran terhadap penembakan sejumlah gas air mata. Padahal dirinya tahu jika sejumlah gas air mata itu akan ditembakkan ke arah supporter.
“Pada pertandingan laga 1 Arema FC dan Persebaya itu, Wahyu juga menjadi Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops). Wahyu berkewajiban membuat rencana pengamanan (renpam),” terangnya.
Sementara, Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana dalam dakwaan Jaksa disebutkan jika ia bersikeras menjual tiket yang sudah melebihi kapsitas stadion. Hal itu sudah diperingatkan mantan Kapolres Malang, AKBP Firly Hidayat.
“Kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang adalah 38.054 orang. Sementara saat itu, panitia menjual 42.516 lembar tiket,” kata Jaksa.
Padahal, sesuai surat no B/2266/IX/Pam.3.3/2022 perihal Pembatasan Pencetakan Tiket Pertandingan Sepak Bola Arema FC vs Persebaya Surabaya yang dikeluarkan oleh Firly Hidayat menerangkan jika tiket ekonomi dikeluarkan sebanyak 34.648 orang.
Namun, terdakwa bersikeras untuk menjual tiket melebihi surat edaran yang membuatnya mengutus anak buahnya, Adi Ismanto untuk bernegosiasi dengan Kapolres untuk diberikan keriangan agar tiket yang sudah ia jual tak dikurangi.
“Keseluruhan jumlah tiket yang telah dicetak, sebanyak 42.516 lembar tiket sudah ada pembelinya,” ungkap Jaksa.
Terakhir, peran dari Suko Sutrisno selaku Safety and Security Officer yang merekrut Steward sebanyak 250 orang melalui bawahannya Ahmad Yoni dan Lalu Panca, tanpa instruksi dan pelatihan yang jelas.