KPU Kabupaten Kediri Tetapkan 50 Calon Terpilih Anggota DPRD

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan perolehan kursi partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penetapan di Lotus Hotel Garden Kota Kediri dan dihadiri langsung dari masing-masing partai politik pada Kamis 2 Mei 2024. Komisioner KPU Kabupaten Kediri Anwar Ansori menyampaikan ada beberapa alasan mereka melakukan rapat pleno terbuka di antaranya surat dari KPU RI terkait persoalan  penetapan jadi pasca MK mengeluarkan registernya.

Pada hasil rapat pleno tersebut, terdapat 50 anggota DPRD terpilih yang ditetapkan, dari 18 peserta partai politik, yang mendapatkan kursi ada 8 partai politik. 

arahjatim new community
arahjatim new community

Anwar Ansori mengingatkan kepada anggota DPRD yang terpilih partai politik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, terkait calon DPRD terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maksimal 21 hari sebelum pelantikan.

“Kami dari KPU, jika ada anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN ke kami, maka  bisa  yang bersangkutan tidak dilantik,” tegasnya. (das) 

No More Posts Available.

No more pages to load.