Tanah Warisan “Dikuasai” Desa, Ahli Waris Mengaku Tanahnya Pemberian Warga Belanda

oleh -
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – Ahli waris mendiang Irah terus mempertanyakan status “tanah warisan” leluhurnya yang “dikuasai” oleh pihak pemerintah desa setempat. Saat ini di atas tanah tersebut berdiri bangunan dua sekolah dasar negeri dan gedung olahraga milik Desa Kepuh.

Keluarga almarhum Gojan (ahli waris Mbah Irah) sudah lama meminta kejelasan status tanah tersebut, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

“Dulu dijanjikan sama pejabat Kepala Desa lama akan dibantu, tapi hingga saat ini tidak ada hasilnya,” kata sumber terpercaya ini, Rabu (6/4/2022).

pasang iklan_rev3

Kepala Desa Kepuh, Winarto membenarkan adanya permintaan dari pihak keluarga ahli waris melalui seorang penasihat hukum untuk mendapatkan kejelasan status tanah itu.

“Keluarga melalui penasihat hukumnya, bukan meminta tanah sekolah tapi meminta kejelasan status tanah milik Mbah Irah,” ucap Winarto saat dikonfirmasi ArahJatim,com melalui telepon seluler.

Kades Winarto menjelaskan, pada tahun 1976 tanah itu hanya ada surat dari pemilik lama yang intinya agar diurusi. Tapi sampai tahun 1980 sama sekali tidak ada yang mengurus secara administrasi.

Pemdes Kepuh telah menunjuk seorang penasihat hukum yang bernama Hufron Efendi untuk menjawab pertanyaan terkait masalah ini.

Dari keterangan Hufron Efendi, SH diperoleh informasi bahwa tanah itu berstatus egih Eigendhom Verponding atas nama Mr. Erbract, seorang warga negara Belanda yang pulang ke negaranya. Tanah itu dititipkan kepada orang atau pembantunya saat itu.

Menyikapi permintaan ahli waris Mbah Irah, Kades Kepuh, lanjut penasihat hukum, akan taat hukum dan menunggu prosesnya.

“Kalau saya lebih baik menunggu hasil mediasi saja, agar lebih jelas bagaimana kepemilikan yang sah. Kita juga menghargai upaya pihak keluarga yang mengurus kepemilikan itu. Biarlah prosesnya berjalan,” pungkas Hufron Efendi.

Sementara salah seorang tetangga Gojan yang tidak mau disebut namanya mengatakan, untuk memperjelas identitas tanah itu, ada tetangga yang turut membantu menyumbang biaya pengurusan bukti kepemilikan.

Pada saat itu terkumpul dana hingga 25 juta rupiah, belum lagi uang dari pihak keluarga ahli waris. Tapi ternyata tanah yang diminta tetap tidak jelas dan dianggap tidak bertuan dan dikuasai pihak desa.

Sebagai informasi, awalnya tanah yang diizinkan untuk dikelola pihak desa adalah bangunan sekolah. Kemudian pihak desa meminta tambahan untuk gedung olahraga yang ada di belakang sekolah.

Menyikapi masalah tersebut, pihak ahli waris kemudian meminta kejelasan atas hak kepemilikan tanah tersebut oleh keluarganya. Namun, saat media ini berusaha mencari informasi ke pihak keluarga Kasidi, yang merupakan salah satu ahli waris Mbah Irah, belum berhasil ditemui karena sedang tidak berada di rumah. (dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.