Surabaya, ArahJatim.com – Sidang sengketa lahan di Puncak Permai Utara III, antara Mulyohadi alias Wulyo dengan istri bos Djarum, Widowati Hartono memasuki persidangan setempat (PS), Jumat (19/11).
Pihak penggugat dihadiri kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja, bersama Dr Otto dan Dody Eka Wijaya.
Sementara tergugat diwakili kuasa hukumnya, yakni Adi Darma dan Sandy K.Singarimbun. Serta turut hadir dalam persidangan, Widowati Hartono.
Sidang yang diketuai Hakim Sudar itu mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian setempat. Ini setelah majelis hakim meminta pihak kepolisian untuk turut serta mengamankan jalannya persidangan.
Dalam hal ini, kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja mengatakan batasan wilayah terkait objek sengketa lahan tersebut.
“Batas wilayah sebelah timur yakni JACC School, sebelah Barat Jalan Darmo Permai Selatan, sebelah Utara tanah Kelurahan Karang Poh, sebelah Selatan, Jalan Puncak Permai Utara III,” jelasnya.
Lanjut Dipa, dirinya kembali menegaskan bahwasanya objek sengketa itu bukanlah wilayah Pradahkali Kendal, melainkan Lontar.
Ini diperkuat oleh Camat Sambikerep, Ferdiansyah yang mengatakan jika wilayah tersebut masuk bagian dari Kelurahan Lontar.
“Objek tersebut masuk wilayah Lontar,” jelas Ferdiansyah singkat.
Daerah itu sejak dulu tidak pernah ada perubahan wilayah. Atau pergeseran garis wilayah kecamatan.
Sementara itu, Adidharma Wicaksana, kuasa hukum Widowati bersikukuh jika obyek sengketa yang saat ini PS, berada di Kelurahan Pradahkali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis. Untuk alamatnya, berada di Jalan Puncak Permai Utara III nomor 5-7 Surabaya.
Sempat terjadi perseteruan antaran kedua belah pihak, namun hal ini berhasil diredam oleh majelis hakim. Bahkan majelis hakim sempat mengancam akan membatalkan persidangan.
“Jika masih terus gaduh, kami akan pulang. Kami tidak akan melanjutkan sidang PS ini lagi,” tegur hakim Sutarno kepada kedua kuasa hukum.
Usai sidang, Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum penggugat menyatakan, dengan kedatangan Camat Sambikerep ke lokasi objek sengketa semakin menegaskan bahwa objek sengketa yang diklaim tergugat adalah salah letak.
“Tadi saat dilakukan PS, Camat Sambikerep menyatakan bahwa objek sengketa ini ada di Lontar. Ini membuktikan bahwa hak milik tergugat ini cacat hukum. Bukti haknya tertulis di SHGB 4157/Kelurahan Pradahkalikendal, padahal objeknya di Lontar,” ujar Johanes Dipa.
Terkait beberapa hal yang menjadi keberatan pihak Tegugat, Johanes Dipa menyatakan bahwa hal itu mestinya tidak diungkapkan tergugat sebab sidang kali ini mengagendakan PS dan alat bukti sudah diberikan waktu bukti surat.
“Alat bukti dari kita waktu sidang pembuktian surat. Kalau masih mempertanyakan, berarti dia tidak ikut sidang. Padahal kita sudah membuktikan di pesidangan,” ungkapnya.
“Hakim tadi sudah memeriksa batas-batasnya juga, terkait objek sengketa juga. Artinya benar gugatan kita ini beralasan dan berdasar. Saya katakan SHGB yang dimiliki tergugat itu cacat hukum,” pungkasnya.










