Kuasa Hukum Tergugat Anggap Ahli Waris Tak Pernah Kuasai Tanah

oleh
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Kuasa hukum tergugat Widowati Hartono dalam kasus sengketa tanah di Puncak Permai Utara Surabaya menyebutkan jika perkara dengan No.374/Pdt.G/2021/PN.SBY itu hingga saat ini ahli waris dari Randim P. Warsiah dianggap tak menguasai secara yuridis maupun fisik.

Menurutnya, kedua saksi yang dihadirkan pada persidangan beberapa hari silam memberikan pernyataan berbeda saat ditanyakan mengenai proses Pemeriksaan Setempat pada Pengadian TUN. Saksi pertama yakni Pentarto, menyatakan ahli waris Randim P. Warsiah menguasai tanah dengan adanya kambing di objek sengketa. Sedangkan, saksi kedua yakni Ridwan Setiyawan Royani menyatakan tanah tersebut tanah kosong.

“Penguasaan fisik yang diakui Ridwan Setiyawan Royani hanyalah asumsi belaka. Kedua saksi secara tegas menyatakan adanya bangunan tembok yang berdiri di tanah objek sengketa dan tidak mengetahui siapa yang membangun tembok tersebut. Perlu kami informasikan tembok yang berdiri tersebut adalah bangunan yang dibangun oleh klien kami, pemilik tanah di Jalan Puncak Permai Utara III No. 5-7, Surabaya,” ujar Adidharma Wicaksono.

pasang iklan_rev3

Adi menambahkan, kedua saksi yang dihadirkan penggugat ke pengadilan tidak dapat menjelaskan sejarah tanah yang berada di Jalan Puncak Permai Utara III Surabaya. Kedua saksi juga tidak dapat menerangkan bagaimana persil-persil ahli waris Randim P. Warsiah dapat berubah dan dirubah serta batas-batas penunjukan dan cara penunjukan batas-batas yang tidak jelas.

“Kedua saksi tersebut hanya bisa menjelaskan tanah itu sekarang berada di Kelurahan Lontar dan juga peta wilayah kelurahan yang ditampilkan dalam persidangan pun sangatlah diragukan, karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas,” jelas Adidharma.

Selanjutnya, lanjut Adidharma, kedua saksi juga menerangkan, memang benar pada buku kelurahan ada catatan persil milik KMS (Kota Madya Surabaya) sehingga secara tegas saksi-saksi tersebut mengakui adanya pembebasan tanah di wilayah tersebut dan secara jelas mengakui bahwa di daerah tersebut juga telah banyak terbit SHGB.

Adidharma juga mempertanyakan status saksi pertama yakni Pentarto, yang mengaku menjabat menjadi Lurah Lontar pada tanggal 27 November 1998 sampai dengan 1 Oktober 2002. Sebab, saat ditunjukan di persidangan mengenai bukti surat Lurah Lontar tertanggal 30 November 1998, yang bertandatangan bukan tercantum atas nama Pentarto, saksi pertama pun tidak bisa menjelaskan serta kebingunan akan hal tersebut.

Begitu juga dengan saksi kedua, yakni Ridwan Setiyawan Royani yang memberikan keterangan di persidangan bertentangan dengan fakta sebenarnya. Saksi Ridwan Setiyawan Royani selama menjabat pernah menerbitkan surat yang pada intinya menerangkan Petok D atas nama Kota Madya Surabaya dialihkan ke PT Darmo Permai. Namun, di persidangan berpendapat sebaliknya.

“Menurut keterangan kedua saksi secara tegas menyebutkan administrasi pertanahan dapat berubah, namun letak objek tidak berubah. Hal tersebut menjelaskan apabila adanya perubahan administrasi dalam kelurahan maupun kecamatan tetap tidak merubah letak objek tanah. Kami tetap menghormati proses hukum dan tetap menyerahkan sepenuhnya pertimbangan dan penilaian kepada majelis hakim demi memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah bersertifikat,” kata Adidharma.

Sementara saat sidang lanjutan pada Selasa (7/12) yang menghadirkan mantan Lurah Lontar Harun Ismail dan Ferdhi Ardiansyah.

“Mantan Lurah Lontar tahun 2005-2013 Harun Ismail, dalam keterangannya yang diambil sumpah di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, menyatakan objek tanah milik Mulya Hadi berada di Simpang Darmo. Padahal, Simpang Darmo bukanlah lokasi tanah objek sengketa. Harun Ismail juga menyatakan bahwa ahli waris Randim P. Warsiah tidak pernah menguasai objek sengketa. Menurut keterangannya, pada saat datang ke lokasi, objek sengketa hanya tanah kosong dan ada tembok,” ujar Adidharma.

Selain itu, lanjut Adidharma, Harun Ismail menyatakan Persil milik Mulya Hadi adalah Persil 186. Padahal Persil 186, pada saat Harun Ismail menjabat, masih tertulis dan tercantum milik Kotamadya Surabaya. Sehingga ada hal ganjil dalam kesaksian yang disampaikan.

Begitu pula dengan kesaksian Ferdhi Ardiansyah sebagai Plt. Lurah Lontar pada bulan Juni 2020 hingga September 2021. Kelemahan pertama, dalam kehadirannya di sidang pada tanggal 7 Desember 2021, saksi hadir tanpa adanya Surat Tugas, padahal dirinya mengakui sebagai Camat Sambikerep.

Saksi Ferdhi mengakui secara sadar bahwa saksi yang menerbitkan pecahan tanah dari 10.000 meter persegi menjadi 6.850 meter persegi dan 3.150 meter persegi. Padahal, seharusnya hal tersebut bukanlah kewenangan dari seorang Plt. karena menetapkan keputusan yang bersifat substansial. Namun, saksi Ferdhi berkilah meskipun kewenangan Plt. tidak boleh menolak dan melayani permohonan apapun.

“Saksi Ferdhi juga memberikan kesaksian yang berubah-ubah. Semula kesaksiannya mengatakan objek sengketa adalah tanah kosong dan tidak ada tembok, ketika ditanyakan kembali mengatakan tanah kosong dan tidak ada tembok setinggi sekarang, dan ketika diminta diperjelas kembali oleh kami selaku Kuasa Hukum Tergugat, saksi Ferdhi mengakui tanah kosong dan ada tembok pendek,” ujar Adidharma.

Pada persidangan tersebut, Kuasa Penggugat menunjukan dalam Surat Pada Bukti P-23 yang secara jelas pada surat tersebut tertulis tanah milik Mulya Hadi berada di Jalan Darmo Permai Selatan dan telah ditandatangani oleh Lurah Ferdhi Ardiansyah. Letak Jalan Darmo Permai Selatan jauh dari lokasi lahan yang diklaim. Artinya surat yang dijadikan bukti klaim bukanlah di objek sengketa.

“Ketika ditanya mengenai Jl. Darmo Permai Selatan, saksi Ferdhi menyatakan letak tersebut berada di objek sengketa sebelah utara. Kesaksian tersebut menegaskan bahwa saksi tidak mengetahui letak tanah secara pasti. Kami tetap menghormati proses hukum dan tetap menyerahkan sepenuhnya pertimbangan dan penilaian kepada majelis hakim demi memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah bersertifikat,” ujar Adidharma.

No More Posts Available.

No more pages to load.