Madiun, ArahJatim.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan di sepanjang jalur operasionalnya. Langkah ini diambil setelah maraknya aktivitas pembakaran sampah, ilalang, hingga jerami sisa panen di area persawahan dan perkebunan yang berdampingan langsung dengan rel.
Kondisi cuaca kemarau yang kering, ditambah hembusan angin kencang, membuat kobaran api sekecil apa pun berpotensi merembet cepat ke ruang manfaat jalur kereta api.
Potensi bahaya ini bukan sekadar kekhawatiran tanpa alasan. Baru-baru ini, gangguan nyata sudah dirasakan langsung oleh awak sarana perkeretaapian di lapangan:
- Petak Stasiun Bagor–Saradan (Km 134+400): Masinis KA 278 (Sritanjung) melaporkan adanya kobaran api di dekat rel yang dipicu aksi pembakaran ilalang oleh oknum tak dikenal.
- Petak Stasiun Kras–Ngadiluwih (Km 172+2/3): KA 273 Kahuripan relasi Blitar–Kiaracondong terpaksa melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB). Langkah darurat diambil setelah masinis melihat api dari pembakaran lahan tebu warga tertiup angin kencang mendekati jalur.
Asap Tebal Ancam Pandangan Masinis
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa kepulan asap tebal dari kebakaran sangat membahayakan karena merusak jarak pandang (visibilitas) masinis.
Jika pandangan terganggu atau api berada terlalu dekat dengan rel, masinis wajib mengurangi kecepatan atau bahkan menghentikan kereta secara mendadak demi keselamatan seluruh penumpang dan rangkaian.
”Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai prosedur, masinis yang melihat potensi bahaya akan langsung melapor ke Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal) agar informasi diteruskan secara real-time ke unit pengamanan dan perjalanan kereta lainnya,” terang Tohari.
Bahaya akan melipat ganda jika api menyambar bagian bawah lokomotif, kereta penumpang, atau kereta barang yang membawa muatan logistik sensitif dan bahan mudah terbakar.
Patroli Rutin hingga Ancaman Pidana
Guna mengantisipasi risiko yang makin besar, KAI Daop 7 Madiun menggencarkan berbagai langkah preventif. Selain menyiagakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di pos-pos penjagaan, petugas lapangan juga rutin menggelar patroli serta sosialisasi langsung kepada kelompok tani dan warga pemukiman sekitar rel.
KAI menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang terbukti sengaja melakukan aktivitas pembakaran yang membahayakan perjalanan kereta, sesuai aturan dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
”Kami memohon kerja sama dan kepedulian dari masyarakat. Tolong sisa panen atau sampah jangan dibakar, karena angin kemarau bisa membuat api merembet ke jalur rel dalam hitungan detik. Mari kita jaga keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama,” tutup Tohari.










