Surabaya, ArahJatim.com – Konflik kepemilikan lahan kosong di Jalan Puncak Permai Utara III antara Widowati Hartono dan Mulyahadi telah memasuki pemeriksaan setempat, Jumat (20/11).
Dalam keterangan tertulisanya, Kuasa hukum Widowati, Adidharma Wicaksono dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dalam sengketa ini pihak penggugat (Mulyahadi) dianggap tak dapat menunjukkan batas lokasi yang dikalaim penggugat.
“Kami kuasa hukum Ibu Widowati sangat menyatakan keberatan atas penunjukan terhadap lokasi tanah yang berada di Jalan Puncak Permai Utara III Nomor 5-7. Keberatan kami dicatat oleh Panitera Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 374/Pdt.G/2021/PN SBY,” terangnya.
Namun Adhi memastikan pihak Tergugat tetap akan menghormati sidang pemeriksaan setempat yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 itu.
“Kami menunjukan kepada Majelis Hakim batas-batas dan letak tanah yang tercantum di dalam sertifikat yang dimiliki Tergugat. Sehingga sangatlah jelas tentang kepemilikan tanah milik ibu Widowati atau Tergugat,” paparnya.
Menurutnya, dengan tidak konsistennya Penggugat dalam menunjukan batas-batasnya, semakin membuktikan Penggugat salah menempatkan objek, sehingga objek tidak jelas atau kabur. Secara fakta jelas Adhi, kliennya selain memiliki sertifikat yang sah secara Undang-Undang (UU) juga sampai saat ini menguasai secara fisik.
“Oleh sebab itu, tidak terbantahkan kepemilikan tanah dari Tergugat,” tegasnya.
Pemeriksaan Setempat kata Adhi merupakan agenda normatif bagian dari persidangan. Menurutnya Penggugat harus membuktikan di mana letak lokasi objek yang diajukan gugatan dan kesesuaian dengan apa yang didalilkan dalam gugatan untuk mengetahui alamat atau letak tanah yang menjadi persoalan Penggugat.
“Terkait permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat adalah hal yang wajar diajukan oleh pihak yang berkepentingan dalam perkara. Namun, semuanya kami kembalikan kepada putusan Majelis Hakim dalam memeriksa pokok perkara, apakah layak atau tidak adanya sita jaminan tersebut,” tandasnya.
Pihak Tergugat jelas Adhi tidak terlalu khawatir dengan pengajuan sita jaminan yang diajukan Penggugat tersebut. “Kami masih percaya dan meyakini independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” pungkasnya.










