Surabaya, ArahJatim.com – Belakangan ini, banyak kegiatan atau produk yang menggunakan istilah “syariah”. Mulai dari forum pertemuan komunitas, pelatihan, arisan-arisan, hingga peluncuran produk properti berupa perumahan. Semua itu bermuara pada pengumpulan dana dari masyarakat oleh sekelompok orang tertentu. Pengumpulan dana tersebut bisa merupakan pembelian rumah ataupun investasi untuk pengadaan proyek perumahan.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Komisariat Madura, Supandi Syahrul, mengingatkan calon pembeli properti untuk berhati-hati dan selektif dalam melakukan pembelian properti.
Barang yang dimaksud dalam istilah properti syariah, tentu adalah unit rumah dalam proyek perumahan. Karena itu, tambahnya, properti memiliki daya tarik tersendiri untuk diberi label syariah. Padahal, sesungguhnya properti syariah itu tidak ada. Proyek perumahan syariah juga tak ada. “Yang ada adalah properti yang jual-belinya atau pembiayaannya menggunakan akad syariah. Itu saja,” ungkap Supandi, sebagaimana dikutif dari BeritaJatim.com.

Menurut Supandi, banyak faktor yang menyebabkan masyarakat umum tergiur (baca: tertipu) membeli rumah-rumah bodong yang dilabeli properti syariah.
Pertama, karena konsumen tidak paham bahwa properti syariah itu tidak ada. Oleh konsumen, properti syariah yang hakikatnya tidak ada itu dianggap sebagai properti halal, seperti halnya produk-produk makanan yang mendapat sertifikat (label) halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Dengan begitu, mereka berkhayal bisa tinggal di rumah yang suci dan diridai Allah SWT. Padahal, kesyariahan properti ini sesungguhnya terletak pada akad jual-belinya, bukan terletak pada barang (rumah) yang diperjualbelikan,” katanya.
“Orang bisa saja menjual atau membeli pabrik, gudang, ruko, atau tambak dengan menggunakan akad-akad syariah, tapi barang-barang itu tidak lantas disebut sebagai pabrik syariah, gudang syariah, ruko syariah, atau tambak syariah,” tukasnya.
Kedua, lanjut Syahrul, karena konsumen tidak memahami atau tidak memiliki akses untuk mengetahui secara mendetail tentang legalitas dan perizinan perusahaan atau kelompok yang sedang menawarkan rumah yang mereka sebut sebagai properti syariah. Jika konsumen dapat mengetahui legalitas dan perizinannya, tentu mereka tidak mudah tertipu.
Sebagai contoh, jelas Syahrul, jika calon konsumen mengetahui perusahaan/developer belum memiliki IMB, tentu mereka tidak akan membeli rumah dari developer tersebut. Jika mengetahui developer belum memiliki lahan (yang dibuktikan dengan sertifikat atas nama perusahaan), konsumen tidak akan membeli rumah yang ditawarkan. Mau embel-embel syariah atau apapun, kalau konsumen mengetahui legalitasnya cacat, mereka tidak akan membeli rumah yang ditawarkan.
“Oleh karena itu, kelompok-kelompok penjual properti syariah ini berusaha menutupi legalitas perusahaan dan perizinan proyeknya dari pengetahuan calon-calon konsumennya. Yang biasanya mereka tutupi adalah legalitas kepemilikan tanahnya,” tegasnya.
Syahrul menjelaskan, salah satu ciri kelompok yang melakukan penipuan berkedok syariah adalah mencegah konsumennya menggunakan fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) dari perbankan syariah. Mereka mengelabui konsumennya dengan menyatakan bahwa kredit dari bank-bank syariah itu tetap mengandung riba dan karenanya haram. Mereka mencegah konsumen mengajukan kredit ke bank syariah dengan mempromosikan diri antiriba, tanpa sita, tanpa denda, dan sebagainya.
Menghindarkan konsumen dari jasa perbankan syariah sebenarnya hanya modus untuk menutupi penyimpangan pihak perusahaan. Tentang riba, denda, dan lainnya, itu hanya alasan agar konsumen tidak menggunakan KPR dari bank syariah. Kalau mereka melayani konsumen yang menggunakan KPR bank syariah, maka mereka pasti diwajibkan memiliki semua persyaratan. Mereka tidak akan bisa mengelabui perbankan seperti mereka mengelabui calon konsumennya.
“Sebab, pihak bank pasti meminta sertifikat yang sudah dipecah per bidang/kavling dan juga harus atas nama perusahaan, bukan perorangan. Pihak bank juga pasti meminta developer melampirkan izin proyek, seperti izin site plan, IMB, izin peruntukkan lahan, dan lainnya. Persyaratan dari perbankan itu bukan untuk kepentingan perbankan semata, tapi sebenarnya juga untuk melindungi kepentingan konsumen. Persyaratan itulah yang dihindari kelompok yang menyebut dirinya sebagai developer syariah,” tandas Syahrul. (aj)












