Banyuwangi, ArahJatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi beserta jajaran mengamankan 45 tersangka kasus perjudian Rabu (11/12/2019) siang. Yang menarik dari 45 tersangka yang diamankan, satu di antaranya adalah perempuan, seorang ibu rumah tangga.
Selain menciduk para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai sarana perjudian. Di antaranya beberapa stik dan bola biliar, kartu remi dan domino, cap jiki, peralatan yang diduga digunakan untuk judi online, uang tunai sebanyak Rp 4.585.000, sejumlah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) beserta buku tabungan.
Baca juga:
- Judi Online Antar Provinsi Digulung Satreskrim Polres.
- Polres Blitar Kota Gagalkan Judi Pilkades Serentak.
- Kalah Judi Sabung Ayam, Residivis Nekat Curi Motor Temannya.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dalam kurun waktu lima hari, (6 – 10 Desember 2019), ada 30 kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Tim Reserse Polresta Banyuwangi dan jajaran.
“Jadi selama lima hari, kita telah mengungkap 30 kasus dengan tersangka 45 orang tersangka. Modus perjudian yang mereka lakukan ada tujuh jenis judi,” ucap Kapolresta AKBP Arman Asmara Syarifudin di hadapan para wartawan di Mapolresta.
Kapolresta menambahkan, dalam melakukan perjudian para tersangka bermain secara berkelompok. Penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat di sejumlah Kecamatan yang merasa resah oleh maraknya aktivitas perjudian. Atas laporan lersebut, Satreskrim beserta unit Reskrim di jajaran Polsek segera melakukan operasi dan berhasil mengamankan para tersangka berikut barang buktinya.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat. Dengan sigap Satreskrim Polresta ditambah 10 Unit Reskrim Polsek jajaran langsung melakukan operasi dan berhasil mengamankan para tersangka,” imbuh AKBP Arman Asmara Syarifudin.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 penjara. Sedangkan untuk kasus judi online para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ful)










