Waspada Uang Palsu, Kawanan Pengedarnya Ditangkap Di Kediri

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, Jawa Timur berhasil menangkap empat kawanan pengedar uang palsu antarprovinsi. Dari tangan keempat pelaku polisi mengamankan barang bukti uang palsu siap edar berjumlah 50 juta rupiah, dan sejumlah bahan-bahan untuk pembuatanya.

Keempat orang ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kediri, Jawa Timur. Setelah tertangkap sedang mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, para tersangka masing-masing adalah Sumadi Warga Desa Kepung dan Sunarto warga Desa Sekoto Kecamatan Pare, keduanya berasal dari Kabupaten Kediri, sedangkan dua tersangka lain ialah Vexi Suratman warga Kecamatan Kabupaten Klaten dan Muhammad Sulhan Amri warga Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

“Peredaran uang palsu (pecahan) seratus ribuan ini berawal dari adanya trasaksi jual beli kambing yang dilakukan Sumadi di wilayah Kepung Kabupaten Kediri. Setelah dilakukan pengembangan kemudian petugas mengamankan Vexi yang berperan sebagai pengedar uang palsu. Dari penangkapan ini petugas melanjutkan penyelidikan sehingga berhasil menangkap Muhamad Sulhan sebagai pembuat uang palsu di rumahnya di Desa Mungkid Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah,” ujar AKBP Erick Hermawan, Kapolres Kediri.

arahjatim new community
arahjatim new community

Dijelaskan oleh Beny Wicaksono Kepala Tim Sistem Pembayaran Bank Indonesia Kediri, uang palsu hasil ungkapan Polres Kediri ini sangat berbeda dengan uang asli. Menurutnya kualitas kertas yang digunakan pada uang palsu ini sangat jelek sehingga mudah diketahui oleh masyarakat, selain itu nomor seri yang terdapat di uang palsu tersebut juga hampir sama semua, padahal nomor seri di uang asli itu tidak ada yang sama.

Di hadapan petugas, tersangka mengatakan proses pembuatan uang palsu ini dimulai dengan penyablonan kertas kosong kemudian diberi gambar foto pahlawan yang ada di uang seratus ribuan. Setelah itu diblok bolak-balik kemudian dicetak menggunakan mesin foto kopi. Oleh pelaku uang palsu itu kemudian dijual dengan harga satu juta rupiah untuk 10 juta uang palsu.

Dari penangkapan empat tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu berjumlah 50 juta rupiah dan sejumlah bahan dan alat pembuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.